TenggaraNews.com, KENDARI – Pengedar sabu berinisial IS (23) asal Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Jum’at 28 Mei 2021.
IS ditangkap di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota kendari yang di duga sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Hal ini dikatakan Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, bahwa benar pria asal Kolaka telah ditangkap atas kasus pengedaran barang haram tersebut.

“Pada hari Jum’at 28 Mei sekitar pukul 22.00 Wita Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pengedar sabu asal Kolaka di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota kendari,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Sabtu 29 Mei 2021.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, Tim menemukan sejumlah 12 saset BB Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 130 gram.
Ada juga barang bukti non Narkotika lainnya yang ikut diamankan seperti 1 Unit Hp android, 1 buah tas Selempang, 1 lembar celana, 5 buah sachet kosong, 1 unit timbangan digital, 1 lembar sobekan solasi, 1 buah Sobekan tisue, 1 bungkusan bekas popok, 1 pembungkus bekas rokok dan 1 buah dus hp.
Saat Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan langsung masyarakat setempat.
Lanjut, saat di lakukan Introgasi terhadap tersangka ia mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang di Kota Kendari dan saat ini Tim sedang melakukan pengembangan penyelidikan.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









