TenggaraNews.com, WAKATOBI – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan APBD Wakatobi Tahun 2021 menunjukan jumlah pendapatan daerah sekitar Rp 891,9 ratus Milyar.
Realisasi Anggaran yang sudah setengah tahun berjalan itu, belum menunjukan target serapan anggaran tahun berjalan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Juhaedin mengungkapkan, serapan anggaran berdasarkan PAD yang ditetapkan dengan Perda Penetapan APBD 2021 Nomor 8 Tahun 2020, sampai dengan akhir bulan Mei baru sekitar 32,85 persen.
“Sesuai dengan Perda APBD Tahun Anggaran 2021 Perda Nomor 8 tanggal 9 bulan 12 tahun 2020 di mana jumlah pendapatan daerah Kabupaten Wakatobi itu sekitar Rp 891, 9 milyar realisasi pada saat ini baru sekitar 32,85 persen,” Ungkap Kadis PPKAD Juhaedin, Senin, 14 Juni 2021.
Belanja daerah yang targetnya Rp 905 Milyar, baru terserap sekitar 16, 96 persen. Sedangkan belanja modal dari target Rp 347 Milyar baru tercapai sekitar 6,20 persen per 31 Mei 2021.
Sementara itu, bantuan anggaran keuangan desa dari Rp 115 Milyar baru terealisasi sekitar 16,34 persen ke 75 desa di Wakatobi.
“Itu gambaran APBD Tahun Anggaran 2021 dilihat secara keseluruhan,” ujarnya.
Minimnya serapan anggaran tersebut, disebabkan kurangnya permintaan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang belum diketahui apa penyebabnya.
Juhaedin berharap, para OPD agar memaksimalkan serapan anggarannya, sebab akan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat Wakatobi.
Laporan : Syaiful









