TenggaraNews.com, WAKATOBI – Sidang praperadilan kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) di Kabupaten Wakatobi terus berlanjut di Pengadilan Negeri Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang pertama kali digelar pada tanggal 14 Juni 2021, hingga sampai saat ini tanggal 17 Juni 2021 telah digelar sidang yang menghadirkan saksi ahli antara pemohon dan termohon.
Kuasa hukum pemohon dalam hal ini pihak PT. BKK, Dedi Ferianto mengungkapkan, dalam rangkaian proses penyidikan klienya, mulai dari pemasangan police line, penyitaan alat berat, penyidikan, dan pemanggilan tersangka oleh pihak termohon, dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum.
“Karena proses penegakan hukum rangkaian penyidikan tidak berdasar hukum, maka menurut hukum penetapan tersangka juga harus dinyatakan tidak sah,” kata kuasa Hukum PT. BKK, Dedi Ferianto saat menyampaikan Subtitusi Praperadilan di Pengadilan Negeri Wangi-wangi.
Menanggapi subtitusi pemohon sidang Praperadilan tersebut, termohon dalam hal ini Polres Wakatobi melaluii Kasat Reskrim Iptu Juliman menyampaikan, rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah dilakukan menurut hukum.
Seperti halnya yang didalilkan oleh pemohon soal pemasangan garis polis line, Juliman menegaskan bahwa pemasangan police line yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
Lanjutnya, terkait dalil pemohon yang mengatakan bahwa pemasangan police line tanpa sepengetahuan dari pemohon, hal itu dikarenakan pada saat pihaknya menemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pemohon dan karyawannya.
“Pemohon dan karyawan pemohon tidak berada di TKP, dan belum dapat dipastikan siapa yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, sehingga pemasangan police line dilakukan bersama-sama dengan kepala kelurahan setempat” ungkap Iptu Juliman.
Oleh sebab itu, Menurut termohon dalil-dalil yang disampaikan pemohon mengenai rangkaian proses penyidikan dalam sidang Praperadilan tersebut, bahwa proses penyidikan oleh pihak termohon sudah dilakukan sesui dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Wangi-wangi Diyan mengatakan, sesuai dengan aturan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari Sidang Praperadilan harus segera diputus.
“Kalau menurut KUHAP sendiri tujuh hari itu adalah tujuh hari kalender, tapi kalau misalnya kita lihat perdata tujuh hari yang dianggap itu adalah tujuh hari kerja, nah praperadilan ini sesuatu yang perpaduan, yang dipersoalkan adalah proses pidananya tapi hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata,” ujarnya.
Laporan : Syaiful









