TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang di duga telah melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu di Kendari.
Sabu seberat 8,74 gram berhasil diamankan Polisi dari tangan seorang Wanita IRT yang berinisial NH(27).
Tersangka ber KTP dari Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Namun saat di Introgasi dan di selidiki tersangka saat ini tinggal di Perumahan Kendari Indah, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Penangkapan terhadap tersangka berlangsung sekitar pukul 08.20 Wita pagi tadi di sebuah kos-kosan di Jalan Latsitarda Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” jelasnya Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh pada Senin 5 Juli 2021.
Selain 7 sashet kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 8,74 Gram yang berhasil diamankan, tim juga mengamankan barang bukti non Narkotika lainnya.
“Tim amankan juga 1 lembar tisue, 71 plastik sashet kosong, 1 buah kantung kain warna orange, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan 1 Unit Handphone,” tambahnya
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kini wanita Tersebut harus terjerat kasus dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









