TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Desa Silui, Kecamata Uesi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintah Desa Silui, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Prangkat Desa.
Mantan Sekdes Silui, Darmin mengungkapkan, pemberhentian sebagai perangkat desa Silui, ada yang janggal dalam surat keputusan (SK) nomor 141/01 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Silui, Buhasuddin.

Bagaimana tidak, dalam SK tersebut tertera nomor rekomendasi pemerintah kecamatan, terkait persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hanya ditulis tangan dan angka tahun 2020 dirubah menjadi 2021 dengan menggunakan pulpen tinta hitam.
“Kami merasa janggal karena berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 yang tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian perangkat desa. Bahkan kami menduga rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah Kecamatan Uesi dan di kutip dalam SK tersebut fiktif adanya,” kata Darmin.
“Kemudian pemberhentian kami sebagai perangkat Desa Silui tidak memiliki alasan yang jelas, mengapa kami di berhentikan, tiba- tiba kami di berhentikan begitu saja,” terangnya lagi.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 pada Pasal 5 tentang pemberhentian perangkat desa harus memenuhi syarat, diantaranya adalah usia yang telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan yang terakhir melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Silui Buhasuddin saat ditemui di kediamannya menjelaskan, pemberhentian Sekretaris Desa dan Kaur Pemerintahan Desa Silui, karena sudah tidak loyal lagi kepada kepala desa.
“Dia sudah tidak loyal pada kepala saya selaku kepala desa,” tegasnya.
Sementara itu Camat Uesi saat di konfirmasi melalui via whatsup untuk meminta penjelasan terkait kebenaran rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah Kecamatan Uesi nomor 800/01/Kec-Ue/I/2021 dan nomor 800/02/Kec-Ue/X/2021 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Silui, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan.
Laporan : Helni Setyawan









