TenggaraNews.com, KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Badan Kesbangpol bersama BNN Kolaka dan Polres Kolaka gelar sosialisasi pencegahan, pemberantasan , penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan tema Desa Tangguh perangi Narkoba di Era pandemi Covid 19 di gedung olahraga kecamatan Ladongi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kolaka Timur Hj Andi Merya Nur S.Ip dan dihadiri oleh pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten Koltim.

Pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sambutan Bupati Koltim Hj Andi Merya S.Ip menyampaikan, saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak lagi mengenal baik batas usia, tingkat pendidikan, status pekerjaan, status sosial maupun jenis kelamin.
Di negara kita menunjukan bahwa penyalahgunaan narkotika mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. Banyak diantara warga lembaga pemasyarakatan adalah warga Kolaka Timur.
“Belum lagi di medsos seringkali diberitakan penangkapan pengedar narkoba yang juga warga Kolaka Timur dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah kita,” jelas politisi Gerindra ini.
Diungkapkan, mulai wilayah kecamatan tirawuta sampai Lambandia dapat dikatakan sebagai zona merah dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
” Untuk itu dibutuhkan usaha bersama dan lebih khusus lagi pemerintah desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelaksana pemerintah yang tentunya lebih dekat dengan masyarakat, haruslah mengambil peran aktif dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Malapetaka yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika Sungguh sangat besar, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pemerintah daerah Kolaka Timur mempunyai komitmen terhadap keutuhan negara dan ketahanan masyarakat dari bahaya narkoba sebagaimana dalam visi misi “SBM” pada poin pertama yaitu peningkatan kualitas sumberdaya manusia berbasis ajaran agama, ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Kemudian komitmen dan peran aktif seluruh instansi/unit kerja pemerintah khususnya pemerintah desa dan kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan pemberantasan narkotika, sebagaimana telah diatur dalam Permendes, PDTT RI nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 bahwa dana desa bisa digunakan untuk korban penyalahgunaan narkoba.
Mantan wakil Bupati Kolaka Timur periode 2016 – 2021 juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dibagi 2 tahap.
Pesertanya yang pertama untuk 7 kecamatan, sedangkan kegiatan berikutnya untuk 5 kecamatan.
Ini dilakukan dengan pertimbangan protokol kesehatan covid 19, untuk mengurangi kerumunan. Apalagi saat ini sedang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Laporan : Helni Setyawan









