TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Di tengah pelarangan penggunaan material timbunan yang tak memiliki izin penambangan di Kabupaten Wakatobi, mengakibatkan terhambatnya pekerjaan yang membutuhkan material tersebut.
Namun berbeda dengan pekerjaan satu ini, yakni pekerjaan pembangunan gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 4.091.800.000.
Diungkapkan PPK Dinas Perpustakaan Kabupaten Wakatobi Untung Suriyono, bahwa untuk pengerasan material dalam pondasi proyek tersebut menggunakan bongkahan material bangunan lama dan material dari hasil galian cakar ayam bangunan yang baru dibangun itu.
“Ya itu benar material sisa bongkaran dan sisa dari galian cakar ayam itukan dipake di situ, isi dalam pondasi,” ungkap PPK Proyek Untung Suriyono, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ditanya soal layak atau tidaknya penggunaan material bongkahan gedung lama untuk pembangunan gedung baru tersebut, Untung Suriyono sebagai PPK kegiatan belum bisa menjelaskan secara jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang semestinya.
Padahal, dirinya sebagai PPK mesti memahami spesifikasi material untuk pembangunan yang berkualitas dan mencegah indikasi terjadinya Mark up kegiatan dan peruntukan anggaran negara yang tepat sasaran.
Sementara itu Kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Wakatobi Muhlida mengatakan, bahwa material bongkaran gedung lama yang digunakan tersebut sudah dibeli pihak kontraktor.
“Dibeli untuk dipakai material pembangunan itu, itu tidak jadi persoalan, kan mereka sudah beli, kemudian ada pembangunan ditempat itu juga,” ungkap Muhlida.
Data nilai penjualan bahan material bangunan lama tersebut yang diperlihatkan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Wakatobi senilai Rp. 4.072.600 dan Rp. 3.483.600
Lanjutnya, material sisa yang digunakan untuk pembangunan gedung baru tersebut yaitu batu, semen, dan batu merah.
Sementara itu, ditanya soal anggaran material pekerjaan yang telah ditentukan berdasarkan spesifikasi perencanaan kegiatan, Muhlida mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan tak ada petunjuk penggunaan bahan material bekas bongkaran gedung lama untuk pembangunan gedung Pelayanan Perpustakaan yang baru tersebut, namun itu hanya memanfaatkan material sisa ditengah pelarangan bahan material timbunan.
“Pada dasarnya itu selama ini dalam proses penimbunan meratakan bangunan itu sebenarnya yang dipakai adalah sirtu galian C,tapi karena itu belum ada izin sampai hari ini maka bisa dipakai sisa-sisa bangunan yang ada yang penting diperhatikan kepadatannya, karena disitu ada campuran batu kerikil campuran sisa sisa semen yang padat dengan bata merah jadi jelas akan kepadatanya, tidak ada spesifikasi khusus untuk penimbunan itu,” ujar Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful









