TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, DR.Abdul Rahman, SH,MH, secara tegas mengingatkan kepada advokat Dedi Ferianto, agar tidak memplintir pernyataannya ke publik terkait sidang etik yang mengharuskan meminta maaf kepada PT Tiran Mineral.
“Jangan plintir pernyataan bahwa tidak ada sidang etik Peradi Kendari. Jangan cari panggung dalam persoalan ini,” tegas Abdul Rahman.
Abdul Rahman mencontohkan, dalam suatu sidang di Pengadilan Negeri, tentu didahului dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu ada sidang lanjutan sampai akhirnya hakim memutuskan suatu perkara.
“Sama halnya dengan sidang etik dalam kasus Dedi Ferianto. Karena sudah ada dua orang yang mengadukan Dedi ke Peradi Kendari ditembuskan ke Peradi Pusat di Jakarta dan Pengadilan Tinggi, maka kami panggil untuk mengklarifikasi opini yang ditulis tentang PT Tiran Mineral,” jelasnya.
Dalam klarifikasi di kantor DPC Peradi Kendari, Dedi mengakui tidak memiliki data-data kuat tentang PT Tiran Mineral dalam tulisan opininya itu.
“Dedi mengakui di hadapan pengurus dan dewan etik tidak punya data soal PT Tiran Mineral. Jadi kami putuskan dalam rapat internal itu, Dedi segera menyampaikan permohonan maaf kepada PT Tiran supaya bisa dilakukan upaya perdamaian,” terangnya.
Apalagi saat ini, posisi Dedi sementara diperiksa di Polres Konawe Utara (Konut) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
“Dia dilaporkan pihak PT Tiran Mineral atas tulisan opininya di sebuah media. Ya paling tidak kalau Dedi mau menyampaikan permohonan maaf, tentu kami upayakan jalur damai sehingga harapan kita semua, laporan di Reskrim Polres Konawe Utara tidak diteruskan atau dicabut,” bebernya.
Ketua Peradi Kendari juga mengungkapkan, dari 200 lebih anggota Peradi Kendari, baru advokat Dedi Ferianto yang sudah dilaporkan sebanyak 2 kali ke Peradi tembusan ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Makanya secara internal kami panggil Dedi untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Kan sangat ironis, kalau anggota Peradi diproses secara hukum, lalu Peradi Kendari tidak melakukan pendampingan hukum,” tutur Abdul Rahman yang sudah beracara sejak tahun 1996.
Pernyataan ini dikemukakan Abdul Rahman karena sebelumnya Dedi Ferianto memberikan penjelasan di salah satu media online, bahwa dia tidak mengakui sudah mengikuti sidang etik di DPC Peradi Kendari.
Laporan : Rustam









