TenggaraNews.com, KONAWE – Buaya hasil tangkapan karyawan PT Obsidian Stainles Steel (OSS) bersama warga di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata dibunuh dan dijadikan lauk oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok.
Padahal buaya sepanjang 2,5 meter itu merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menurut informasi yang diperoleh, beberapa saat setelah buaya tersebut ditangkap pada Rabu 25 Agustus 2021, beberapa TKA asal Tiongkok langsung mengambilnya.
Buaya yang ditangkap dalam kawasan industri PT. OSS di Morosi, tepatnya jalan houling SS.12 antara primer 1 dan primer 2, langsung dibunuh dan dikuliti untuk dijadikan makanan oleh para TKA tersebut.
Seorang karyawan PT OSS dari Divisi Safety, Erwan yang menyaksikan buaya dibunuh membenarkan kejadian tersebut. “Tidak lama setelah buaya diamankan di areal parkir, sejumlah TKA asal Tiongkok langsung memindahkan buaya tersebut ke dapur dan mengulitnya di sana untuk dijadikan makanan,” ungkap Erwan, Kamis 26 Agustus 2021.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh seorang juru bicara TKA yang tak mau disebutkan namanya. Dia mengatakan para karyawan TKA itu tidak mengetahui kalau buaya adalah hewan yang dilindungi.
Mereka berkesimpulan dari pada buaya dilepas, lalu kembali berkeliaran di areal industry kemudian mengancam keselamatan karyawan yang hendak melintas di sekitaran rawa, mereka akhirnya membunuh dan menjadikannya bahan makanan.
Belum diketahui langkah yang telah dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sultra atas kejadian ini.
Laporan : Andi Fale









