TenggaraNews.com, KONAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, mengamankan 2 pemuda asal Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni Petrus alias Petu bin Abd. Rahim (27) dan Endi Atriawan bin Siami (22). Keduanya memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Pol Andi Musakkir Musni, SH mengungkapkan, kronologis penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika, awalnya Satres Narkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi di Kecamatan Unaaha.
Diketahui tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan cara mengkonsumsi. Bahkan menjual kepada orang lain Yang dilakukan oleh Petrus alias Petu bin Abd. Rahim (27) dan Endi Atriawan bin Siami (22).
Atas dasar itulah, tim Satres Narkoba Polres Konawe menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan tepat di depan rumah pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggeladahan dan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika yang disaksikan oleh Ketua RT setempat pada Rabu malam 25 Agustus 2021, tepatnya pukul 20.00 WITA .
Mantan Kapolsek Konda juga menambahkan hasil penggeladahan, ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang telah dikemas menjadi 4 sachet.
BB lain yang diamankan, antara lain satu set alat siap bong, satu buah korek gas, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, satu unit HP merk Oppo warna merah milik Petrus alias Petu dan satu unit HP merk Oppo warna hijau milik Endi Atriawan.
Sedangkan pasal yang dikenakan kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini yakni Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 atau pasal 127 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Helni Setyawan









