TenggaraNews.com, KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan pengugat I, Muh Lutfi dan penggugat II, Ali Zaid terhadap tergugat IV PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Hal ini disampaikan Safarullah SH,MH, kuasa hukum PT TMS pada Rabu, 8 September 2021 di Kendari.
Disebutkan, dalam Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, majelis hakim PT yang terdiri dari Dr.Pontas Efendi SH.MH sebegai ketua, Mula Pangaribun.SH.MH dan Usman SH.MH masing masing sebagai anggota, yang diucapkan pada tgl 19 agustus 2021 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021.
Selain membatalkan putusan PN tersebut, PT Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri. Yang amarnya menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II.
Kemudian, kata Saafarullah, menerima eksepsi tergugat IV PT TMS. Lalu menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima serta. menghukum penggugat I dan penggugat II untuk membayar biaya perkara.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum PT TMS, Safarullah SH MH menyampaikan, dengan adanya putusan PT Sultra tersebut maka status PT TMS legal dan sah menurut hukum, yang artinya kembali keposisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Laporan : Rustam









