TenggaraNews.com,MUNA – Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus di penuhi dalam kehidupan sehari-hari. Air bersih menjadi perhatian pemerintah.
Salah satu program yang sangat familiar di masyarakat adalah Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Program pemerintah pusat ini bertujuan untuk membantu warga yang kekurangan air bersih. Dengan program tersebut masyarakat sudah bisa mendapat kebutuhan air bersih untuk keperluannya.
Namun tidak untuk sebagian masyarakat Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dimana mereka harus gigit jari dan harus menelan pil pahit untuk mendapatkan air bersih. Pasalnya, proyek Pansimas di Desa Labunti yang dianggarkan sekitar Rp 245 juta dari pemerintah pusat dan Rp 24 Juta dari Dana Desa (DD) mangkrak dan tidak bisa difungsikan.
Hal ini terkuak setelah kunjungan lapangan Anggota DPR Kabupaten Muna Moh Iksanuddin Makmun Dapil II, di lokasi pembuatan bak dan sumur proyek Pansimas.
Dalam kunjungannya, ditemukan bak air yang sudah di kelilingi rerumputan kemudian pipa-pipa plastik yang tidak ditanam sebagian sudah mulai putus. Belum lagi pipa yang dari bak penampung tidak tersambung di sumur sumber air. Selain itu mesin-mesin dibiarkan begitu saja serta debet air yang sangat kecil pada sumur tempat pengambilan air
“Saya turun mengecek ini karena banyaknya keluhan dan laporan masyarakat tentang pansimas ini,” ujar politis Gerindra, Kamis 16 September 2021
Masyarakat sekitar yang menyaksikan dan turut melihat sangat menyanyangkan proyek ini yang terbengkalai, sebab banyak uang yang dihambur-hamburkan untuk proyek tidak jelas tersebut, hal itu diungkap oleh salah satu warga yang enggan di publish identitasnya.
“Kami berharap proyek ini bisa dikerjakan dengan tuntas agar kebutuhan air dapat kami peroleh,”tegasnya
Olehnya itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Muna itu berjanji akan membawa persoalan tersebut ke pihak terkait.
“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan baik bahan maupun spec yang tidak sesuai RAB, maka akan kami adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindak lanjuti. Tentu, itu kalau ada indikasi tindak pidananya atas mangkraknya proyek ini,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo









