TenggaraNews.com,MUNA – Nasib malang dialami Bunga (Nama samaran) warga Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya anak yang baru berusia 16 tahun itu harus menelan pil pahit setelah dirinya dijadikan tumbal oleh ibu kandungnya untuk melayani dukun cabul berinisal AU.
AU sendiri diketahui seorang dukun yang katanya dapat menggandakan uang melalui ritual pesugihan, dengan syarat berhubungan badan dengan para korban.
Ritual cabul dilakukan sejak 2019 hingga Juli 2021 di salah satu hotel, sekitar Pasar Sentral Laino Raha.
Dimana, aksi bejat itu akhirnya terkuak, setelah Bunga melapor kepada ayahnya LDT (46), bahwa dirinya telah dicabuli dengan seseorang atas perintah ibu kandungnya, demi memiliki harta kekayaan dengan jalan pintas.
Merasa harkat dan martabat anaknya terinjak-injak, akhirnya ayah korban melaporkan hal itu kepihak berwajib pada 20 September 2021 lalu. Atas dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul ke Polres Muna dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/212/IX/2021/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan perihal tersebut. Dimana telah terjadi peristiwa dugaan tindak pindana (TP) persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan modus syarat ritual pesugihan.
Laporan itu kata Mantan Kasat Narkoba, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap ibu korban, ZY. Berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak, bukti yang cukup, akhirnya ZY dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna.
“Dari hasil introgasi, ibu korban mengaku berkomunikasi dengan AU melalui handphone. Sang dukun mengiming-imingi ZY biar ingin kaya mendadak, dapat ditempuh melalui ritual pesugihan tapi dengan syarat berhubungan badan,” jelas Hamka, Jumat 24 September 2021.
Tergiur dengan perkataan pelaku, ZY pun akhirnya bersedia melakukan hubungan badan dengan AU. Tak puas, AU kembali menghubungi ZY dan meminta satu syarat lagi untuk mempercepat ritual agar cepat berhasil, yakni harus berhubungan badan kembali tapi bukan dengan dirinya melainkan orang lain. Pada saat itu, akhirnya ZY merayu dan memaksa anaknya untuk bersedia berhubungan badan dengan dukun tersebut.
“Dugaan persetubuhan atau pencabulan itu telah terjadi berulang kali. Awalnya ibu korban mengantarkan sendiri anaknya ke hotel tempat pelaku menginap. Selanjutnya, anaknya menemui pelaku dengan sendirinya atas bujuk rayu dan ancaman,” jelas Hamka.
Atas perbuatannya, ibu korban kami jerat dengan dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Untuk pelaku cabul, telah kami dikantongi identitasnya dan kini menjadi target operasi (TO) penyidik Polres Muna dan saat ini tengah dilakukan pengejaran,”pungkasnya.
Laporan : Phoyo









