TenggaraNews.com, KENDARI – DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersurat ke DPP Gerindra. mengusulkan Hj Andi Merya Nur dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerindra.
Usulan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Permintaan pencabutan KTA Andi Merya Nur disampaikan Safarullah, Sekretaris Umum (Sekum) DPD Partai Gerindra Provinsi Sultra.
Diketahui, Hj Andi Merya Nur Bupati Koltim terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 22 September 2021. Dalam OTT itu, Ansarullah Kepala Badan Penanggunggalan Bencana Daerah (BPBD) Koltim juga ditangkap oleh KPK.
Partai Gerindra baru bersikap, mengusulkan pencabutan KTA Andi Merya Nur setelah KPK menetapkan sebagai tersangka.
Posisi Andi Merya Nur di partai adalah sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Koltim. Namun karir politiknya harus terhenti, setelah KPK menangkapnya di Koltim.
“Apa yang dilakukan Ibu Mery adalah tindakan pribadi. Partai Gerindra tidak mentolerir terhadap apa yang telah dilakukan Ibu Mery selaku Bupati Kolaka Timur,” kata Safarullah dalam penyataan persnya.
Safarullah juga menegaskan, atas kasus yang menimpa Hj Andi Merya Nur, Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum. Sebab tindakan yang dilakukannya itu, adalah perbuatan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.
Laporan : Rustam









