TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga bernama Djablis (Penggugat), dalam proyek pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang terletak di Desa Tirawuta, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu. Kini memasuki tahapan sidang tinjauan lokasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari.
Proyek yang bersumber dari PT PLN Persero Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tergugat, yang dikerjakan oleh cabang unit pekerjaan Kantor Rayon Sao-sao, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu teryata menuai permasalahan yang cukup berat. Bagaimana tidak, jumlah pembayaran kompensasi yang telah disesuaikan dengan penentuan harga oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) tak direalisasikan pihak tergugat. PT PLN Persero Sulsel telah mengubah jenis klasifikasi beberapa jenis tanaman dari Kategori kecil menjadi bibit, sehingga diduga telah terjadi wanprestasi.
Saat di temui awak media TenggaraNews.com, Kuasa Hukum Penggugat, Risal Akman SH., MH menjelaskan, bahwa sidang lokasi yang dilakukan pihaknya bersama PN Kendari dan tergugat, Selasa 14 November 2017. Alhasil, ditemukan bukti jelas dimana di atas lahan proyek tersebut, tanaman yang diubah oleh PT PLN menjadi kategori bibit rupanya jenisnya kecil.
“yah dari sidang lokasi, akhirnya kita bisa meyakinkan pihak PN Kendari, bahwa memang benar jenis kategori bibit yang di ubah oleh tergugat adalah kategori kecil, karena tanaman Jati Putih dan jati lokal yang ada disitu tingginya tiga sampai empat meter, mereka lihat sendiri bahwa ada bekas potongan semacam senso. Bahkan dari potongan itu tumbuh lagi tunas baru, berarti disitu jelas bahwa tanaman itu kategori kecil,” ungkapnya.
Lebih lanjut Risal menambahkan, dalam tinjauan lokasi itu juga, tanaman yang di komplain oleh klienya memang berada persis di lokasi berdirinya SUTT dan SUTET tersebut.
Sehingga kompensasi yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada kliennya harusnya sesuai dengan KJPP.
“Proyek ini tepat berada di lahan klien saya, dan jelas ada empat jenis tanaman yang tidak sesuai jumlah pembayarannya, maka dari itu dengan sidang tinjauan lahan ini. Pihak PN Kendari bisa melihat secara langsung akar dari permaslahan antara kedua belah pihak, serta bisa menjadi pertimbangan oleh
Majelis Hakim nantinya, ” jelasnya.
Selain itu, sidang tinjau lahan tersebut juga turut dihadiri tiga Hakim PN Kendari yang menangani perkara itu, diantaranya Hakim Ketua Gleen SH, serta dua Hakim anggota Tahir SH dan Budi Hermanto SH. Rencananya, Kamis 23 November 2017 pekan depan, perkara yang dimeja hijaukan itu akan
diagendakan untuk mendengarkan dua saksi dari pihak tergugat.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut empat jenis tanaman yang digugat Djablis yakni Jati Putih sebanyak 160 pohon , Jati Lokal 700 pohon, Cengkeh 100 pohon, dan Kelapa 260 pohon. Keempat jenis tanaman itu dikategorikan tanaman kecil, namun pihak PLN merubahanya menjadi kategori bibit. Sehingga harganya pun diubah, dimana total yang harusnya dibayarkan pihak PLN kepada kliennya sebesar Rp 354 juta lebih, ternyata yang dibayarkan hanya Rp 4 juta lebih, sehingga terdapat selisih pembayaran yang sangat besar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge








