Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sengketa Pembayaran Ganti Rugi, PN Kendari Tinjau Lokasi

Redaksi by Redaksi
November 14, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga bernama Djablis (Penggugat), dalam proyek pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang terletak di Desa Tirawuta, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu. Kini memasuki tahapan sidang tinjauan lokasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari.

Proyek yang bersumber dari PT PLN Persero Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tergugat, yang dikerjakan oleh cabang unit pekerjaan Kantor Rayon Sao-sao, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu teryata menuai permasalahan yang cukup berat. Bagaimana tidak, jumlah pembayaran kompensasi yang telah disesuaikan dengan penentuan harga oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) tak direalisasikan pihak tergugat. PT PLN Persero Sulsel telah mengubah jenis klasifikasi beberapa jenis tanaman dari Kategori kecil menjadi bibit, sehingga diduga telah terjadi wanprestasi.

Saat di temui awak media TenggaraNews.com, Kuasa Hukum Penggugat, Risal Akman SH., MH menjelaskan, bahwa sidang lokasi yang dilakukan pihaknya bersama PN Kendari dan tergugat, Selasa 14 November 2017. Alhasil, ditemukan bukti jelas dimana di atas lahan proyek tersebut, tanaman yang diubah oleh PT PLN menjadi kategori bibit rupanya jenisnya kecil.

“yah dari sidang lokasi, akhirnya kita bisa meyakinkan pihak PN Kendari, bahwa memang benar jenis kategori bibit yang di ubah oleh tergugat adalah kategori kecil, karena tanaman Jati Putih dan jati lokal yang ada disitu tingginya tiga sampai empat meter, mereka lihat sendiri bahwa ada bekas potongan semacam senso. Bahkan dari potongan itu tumbuh lagi tunas baru, berarti disitu jelas bahwa tanaman itu kategori kecil,” ungkapnya.

Smiley face

Lebih lanjut Risal menambahkan, dalam tinjauan lokasi itu juga, tanaman yang di komplain oleh klienya memang berada persis di lokasi berdirinya SUTT dan SUTET tersebut.
Sehingga kompensasi yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada kliennya harusnya sesuai dengan KJPP.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

“Proyek ini tepat berada di lahan klien saya, dan jelas ada empat jenis tanaman yang tidak sesuai jumlah pembayarannya, maka dari itu dengan sidang tinjauan lahan ini. Pihak PN Kendari bisa melihat secara langsung akar dari permaslahan antara kedua belah pihak, serta bisa menjadi pertimbangan oleh
Majelis Hakim nantinya, ” jelasnya.

Selain itu, sidang tinjau lahan tersebut juga turut dihadiri tiga Hakim PN Kendari yang menangani perkara itu, diantaranya Hakim Ketua Gleen SH, serta dua Hakim anggota Tahir SH dan Budi Hermanto SH. Rencananya, Kamis 23 November 2017 pekan depan, perkara yang dimeja hijaukan itu akan
diagendakan untuk mendengarkan dua saksi dari pihak tergugat.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut empat jenis tanaman yang digugat Djablis yakni Jati Putih sebanyak 160 pohon , Jati Lokal 700 pohon, Cengkeh 100 pohon, dan Kelapa 260 pohon. Keempat jenis tanaman itu dikategorikan tanaman kecil, namun pihak PLN merubahanya menjadi kategori bibit. Sehingga harganya pun diubah, dimana total yang harusnya dibayarkan pihak PLN kepada kliennya sebesar Rp 354 juta lebih, ternyata yang dibayarkan hanya Rp 4 juta lebih, sehingga terdapat selisih pembayaran yang sangat besar.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 280
Tags: #Kendari#Kunjungi#Lahan#penyerobotan#PLN#PN#SUTET#SUTT
Previous Post

Antisipasi Data Ganda, Berikut Tahapan yang Dilakukan Disdukcapil

Next Post

Cinta Segitiga Berujung Maut, Polisi Amankan Pelaku

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Cinta Segitiga Berujung Maut, Polisi Amankan Pelaku

Cinta Segitiga Berujung Maut, Polisi Amankan Pelaku

Pelanggar Lalu Lintas di Matra Meningkat Drastis, Pekerja Swasta Mendominasi

Pelanggar Lalu Lintas di Matra Meningkat Drastis, Pekerja Swasta Mendominasi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara