TenggaraNews.com, MUNA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum.
Dimana, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2021.
Kepala kejaksaan Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan Kejari Muna bersama, berkontribusi positif dalam proses penegakan hukum serta mempercepat penuntasan penanganan perkara terkait barang bukti.
Kegiatan penuntasan barang bukti, kata dia, adalah proses tindak lanjut dari jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun jumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak 103 perkara. Tindak pidana umum, narkotika 29 perkara dengan jumlah barang bukti 160, 765 gr.
Untuk tindak pidana senjata tajam (Sajam) sebanyak 12 perkara BB 16 buah berupa parang dan busur.
“Sementara persetubuhan dan pencabulan berjumlah 4 perkara jumlah BB 16 buah, dan tindak perkara lainnya sebanyak 8 perkara,”tandasnya
Untuk diketahui dalam pemusnahan barang bukti di pelataran halaman Kejari Muna di hadari Kapolres Muna, Perwakilan Kodim 1416 Muna, kepala Rutan Kelas IIB Raha, Kepala BNNK Muna dan Perwakilan Pengadilan Negeri Raha.
Laporan : Phoyo









