TenggaraNews.com, KENDARI – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja selama 10 hari, mulai pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sampai Jumat, 7 Januari 2022.
Tapi aksi mogok kerja ini masih dapat diperpanjang, sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan.
Aksi mogok ini akan diikuti oleh pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB di seluruh wilayah kerja Pertamina (Persero) holding dan subholding.
Kepastian mogok kerja ini atas beredarnya surat FSPPB Nomor : 113/FSPPB/XII/2021-TH, perihal pemberitahuan mogok kerja tanggal 17 Desember 2021. Surat mogok kerja ini ditandatangani Presiden FSPPB, Arie Gumilar dan Sekretaris Jendral FSPPB, Sutrisno.
Menurut Arie dalam suratnya itu menyebutkan alasan dan sebab dilakukannya aksi mogok, yaitu :
1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakli oleh FSPPB.
2. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
3. Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
4. Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
5. Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN RI untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.
Dalam surat ini juga, Arie Gumilar menjelaskan tuntutan pekerja yang sudah disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri BUMN RI Nomor 110/FSPPB /XII/2021-ON3, tanggal 10 Desember 2021, perihal permohonan pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Kemudian surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 111/FSPPB/2021-ON3, tanggal 10 Desember 2021, perihal disharmonisasi hubungan industrail PT Pertamina (Persero).
Bila aksi mogok ini benar-benar terjadi, maka akan terjadi kelangkaan distribusi BBM ke masyarakat.
Laporan : Rustam









