TenggaraNews.com, BUTENG – Kepala Desa Dahiango, La Haba Yohanes, resmi diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu, sejak tanggal 20 Desember 2021 oleh Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahudin.
Pemberhentian Kades Dahiango yang berada di Kecamatan Mawasangka, diduga kuat akibat arogan, melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri hingga babak belur.
Bupati Buteng melalui Camat Mawasangka, Sahiruddin, menjelaskan bahwa Kades Dahiango telah diberhentikan sejak 20 Desember 2021 lalu.
Selain melakukan penganiayan hingga babak belur, sebelumnya yang bersangkutan juga pernah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan masalah lain, berupa pungutan liar (Pungli).
“Iya benar. Atas keputusan Bupati Buteng pada 20 Desember yang lalu, jabatan Kades Dahiango diberhentikan untuk sementara sambil menunggu proses hukumnya berjalan,” kata Sahirudin.
Lanjut Camat Mawasangka itu, terkait pengganti sementara yang mengisi jabatan Kades Dahiango, bahwa saat ini dirinya ditugaskan oleh Bupati Buteng untuk merangkap jabatan tersebut.
“Atas keputusan Bupati Buton Tengah, saya selaku Camat Mawasangka dipercayakan untuk menjabat sebagai pelaksana jabatan Kades Dahiango. Namun jabatan ini sifatnya sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar dia.
Namun demikian kata dia, sambil menunggu perkembangan proses hukum yang terjadi, jika sekiranya hasil keputusan pengadilan dengan vonis bebas, maka jabatan Kades Dahiango akan dikembalikan.
Namun sebaliknya, apabilah mendapat hukuman pidana, maka secara langsung La haba Yohanes akan diberhentikan secara permanen dari jabatanya sebagai Kades.
“Hasil keputusan pengadilan yang akan menentukan jabatan Kades Dahiango. Namun apabilah divonis bersalah, maka Bupati Buton Tengah akan menunjuk penjabat yang akan menggantikannya,” jelasnya.
Diketahui, terhadap dugaan kejahatan berupa penganiayaan terhadap warganya sendiri dan kasus Pungli yang masih berproses di rana hukum, Kades Dahiango bersama beberapa pelaku lainnya, kini sedang berproses di Polres Baubau.
Sampai berita ini diturunkan, Polres Baubau belum melakukan press releas terkait perkembangan dugaan dua kasus hukum yang dilakukan oleh Kades Dahiango tersebut.
Laporan : Hasan Barakati









