TenggaraNews.com, MUNA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Laode Zafrullah S.STP resmi melaporkan pemilik akun La Kokabi di Polres Muna, Rabu 29 Desember 2021.
Menurutnya, pemilik akun palsu La Kokabi telah menuding dirinya melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar 500 ribu rupiah di 124 Desa di Kabupaten Muna. Tudingan itu diposting di group FB pada tanggal 25 Desember 2021, sebagai berikut .
“Polisi dan Jaksa di Muna, tolong lidik indikasi PUNGLI di kantor DPMD Muna yang dilakukan oleh oknum sekretaris dan beberapa stafnya. Modusnya adalah memaksa setiap kepala desa untuk membayar 500 ribu untuk setiap pencairan ADD. Ini pencairan yang ke 4. Bayangkan kalau 500 ribu kali 4 triwulan kali 124 Desa sama dgn Rp 248.000.000. kalau modus ini tdk ditemukan berarti Polisi dan Jaksa ada kerjasama dengan oknum tersebut,” tulis akun FB La Kokabi.
Kata dia, postingan tersebut menurut rumus matematika yang digunakan oleh La Kokabi itu sudah benar bahwa 500 ribu dikali 4 triwulan adalah 2 juta rupiah, kemudian jika di kali 124 desa menghasilkan 248 juta rupiah.
“Rumusnya benar dari sudut matematika, jika saya sebagai guru nilainya saya beri seratus karena hitungannya akurat, tapi tudingan terhadap saya itu salah besar, maka saya tantang dia untuk cuitannya, buktikan kepada saya, “ucapnya ke awak media.
Lelaki yang akrab di sapa Odex itu berharap agar pihak kepolisian bisa mengungkap pemilik akun palsu La Kokabi agar bisa diproses hukum.
“Yang jelas surat aduan terkait pencemaran nama baik telah saya masukkan hari ini dan pihak kepolisian akan segera memprosesnya,”pungkasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Hamka, SH.,MM, melalui ponselnya, menerangkan bahwa pihak Kepolisian akan memberikan layanan 24 jam bagi siapapun yang melapor.
“Soal kronologis atau motifnya kami akan tindak lanjuti, apakah itu harus lidik dulu atau sidik, kita lihat bentuk laporan atau aduannya” terang mantan Kasat Narkoba itu.
Laporan : Phoyo









