TenggaraNews.com, KENDARI – Perlahan tapi pasti, aparat Polda Sultra mengungkap para tersangka pelaku bentrokan antar kelompok di Kota Lama Kendari pada saat Pawai Budaya digelar 16 Desember 2021 lalu.
Terbaru, Polda menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan Agustinus (23) sopir angkot dalam Kota Kendari di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Kedua tersangka yang ditangkap itu berinisial ID dan AH. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Laonti pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 00.20 WITA.
Pasca ditangkap, kedua orang ini ditahan di Polda Sultra untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Telah ditahan dua orang masing-masing berinisial ID dan AH,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko pada Kamis, 6 Januari 2022 kepada wartawan.
Mendiang Agustinus yang berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Kendari, menjadi korban pembunuhan akibat adanya bentrokan antar kelompok saat digelar Pawai Budaya pada tanggal 16 Desember 2021 lalu.
Kedua tersangka yang melakukan pembunuhan mempunyai peran masing-masing untuk mengakhiri nyawa sopir tersebut.
Bambang Wijanarko menjelaskan, tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu kepada korban Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.
“Sementara tersangka AH yang mengayunkan parang adat pada leher korban sehingga korban meningga dunia,” jelasnya.
Atas kedua tersangka ini, polisi mengenakan pasal berlapis terkait dengan penganiayaan berat (anirat).
“Kita pasang pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko.
Sebelumnya, Polda Sultra sudah menetapkan empat orang tersangka kasus bentrokan antara Ormas dengan warga kota lama Kendari.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial AB, AP, AG dan EF. Para tersangka ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi, tersangka AP, AG dan AP dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sedangkan EF dikenakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tersangka AB, AG, dan AP dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara untuk EF dikenakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu.
Total tersangka yang sudah diamankan Polda Sultra sebanyak 6 orang. Belum diketahui pasti, apakah masih ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran.
Laporan : Rustam









