Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Filosofi Bisnis Kehutanan Berubah, Teknologi Digital Dioptimalkan

Redaksi by Redaksi
January 9, 2022
in Nasional
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Pelaku usaha kini punya peluang lebih besar dalam pemanfaatan hutan seiring dengan perubahan filosofi bisnis kehutanan.

Pendekatan multiusaha kehutanan memungkinkan pelaku usaha memanfaatkan seluruh potensi yang ada berupa kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK) maupun jasa lingkungan dan karbon.

Implementasi teknologi digital juga menjadi insentif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan hutan.

Demikian dinyatakan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto di Jakarta, Sabtu, 8 Januari 2022.

Menurut Agus, izin pemanfaatan hutan produksi yang sebelumnya berbasis produk saat ini berubah menjadi berbasis kegiatan dan bersifat multiusaha.

You Might Also Like

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

“Artinya dalam satu perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi dapat memanfaatkan seluruh potensi yang ada, baik itu berupa kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan termasuk karbon dengan pendekatan landscape,” kata dia saat pisah sambut pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Perubahan filosofis pemanfaatan hutan itu telah dipayungi dengan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut pemanfaatan hutan kini berbentuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang memberi keleluasaan bagi pemegang izin untuk memanfaatkan potensi hutan secara lestari.

Agus juga menyatakan proses bisnis pemanfaatan hutan kini telah berbasis digital. “Ini berarti proses pelayanan pemanfaatan hutan mulai dari perencanaan, perizinan, pemanfaatan, peredaran, dan pemasaran dilakukan secara digital,” katanya.

Menurut dia dengan berbasis digital maka akan ada efisiensi dan efektivitas pelayanan dari KLHK, akan mengurangi potensi ekonomi biaya tinggi, bebas korupsi, ada kemudahan dan lebih transparan kepada publik.

Agus menyatakan dengan kebijakan yang diterapkan tersebut maka kinerja sektor pemanfaatan hutan bisa semakin ditingkatkan.

Sebagai gambaran, pada tahun 2021 kinerja pemanfaatan hutan sangat positif meski masih ada pandemi Covid-19.

Smiley face

Produksi kayu bulat tercatat sebesar 51,81 juta M3 atau tumbuh 5,98%, produksi kayu olahan sebesar 43,8 juta M3 (tumbuh 3,91%), dan produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebesar 651 ribu ton (tumbuh 30,31%)

Sementara dari sisi nilai ekspor produk kehutanan pada Kuartal IV 2021 meningkat 25,37% dibandingkan 2020 mencapai 13,85 milyar dolar AS. Sedangkan Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kuartal IV 2021 meningkat 7,76% mencapai Rp2,54 triliun.

“Pencapaian kinerja tersebut tidak lepas dari dukungan APHI. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Agus juga menjelaskan soal kebijakan pemerintah yang mencabut 192 izin kehutanan seluas 3,1 juta hektare.

Menurut Agus, pencabutan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola. Dia menyatakan areal eks pencabutan terbuka bagi calon investor yang memang memiliki komitmen dan kredibel untuk mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

Sementara itu Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menjelaskan pihaknya siap merespons tuntutan perkembangan bisnis kehutanan dan dinamika terkait terbitnya UUCK.

Berdasarkan komitmen tersebut telah terbentuk kepengurusan APHI 2021-2026 yang dibentuk berdasarkan tiga pendekatan.

Pertama pembaharuan terkait dengan semangat mendorong konfigurasi bisnis baru kehutanan dalam bentuk multiusaha kehutanan.

Kedua, keberlanjutan untuk meningkatkan kinerja apa yang sudah dicapai.

Ketiga, adalah penyegaran, yang merupakan bagian dari upaya regenerasi dan menyiapkan kader-kader APHI untuk masa mendatang.

“Dengan pendekatan tersebut, maka dalam susunan Dewan Pengurus saat ini, akan terlihat wajah-wajah baru, yang jumlahnya hampir 50 %, yang diharapkan memberikan angin segar dan merefleksikan penyiapan regenerasi kepengurusan untuk masa mendatang,” katanya.

Pada kepengurusan Dewan Pengurus periode ini, pendekatan dan pengarusutamaan gender juga mendapat ruang yang cukup luas dan meningkat cukup signifikan dibandingkan periode yang lalu.

Laporan : Fri

 

Post Views: 162
Previous Post

Kadis PU Eddy Uga Resmi Menjadi Sekda Muna Definitif

Next Post

Pengurus Gerindra Sultra Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Redaksi

Redaksi

Related News

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

by Redaksi
December 10, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya....

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

Produksi Beras Indonesia Tahun 2025 Melonjak Tinggi 34,77 Juta Ton

by Redaksi
November 4, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA – Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan menandai langkah besar Indonesia menuju swasembada pangan. Berdasarkan...

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

Tindak Perusahaan Perusak Kawasan Hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum Teken Kerjasama

by Redaksi
November 1, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani...

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

Pembahasan UU ASN Berikan Solusi Bagi PNS dan PPPK

by Redaksi
October 15, 2025
0

TenggaraNews. com, JAKARTA  - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU...

Next Post
Pengurus Gerindra Sultra Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Pengurus Gerindra Sultra Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Tersangka Kadis ESDM Andi Azis Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Tersangka Kadis ESDM Andi Azis Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara