TenggaraNews.com, KENDARI – Tersangka Andi Azis Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Toshida Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pihaknya baru sebatas melakukan pemeriksaan awal terhadap Andi Azis.
“Jadi, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejak tadi pagi. Sesuai dengan undangan Kejati, pemeriksaannya dimulai pukul 09.00 Wita. Tersangka datang sendiri dan pemeriksaan berakhir pada pukul 16.30 Wita,” ujar Dody kepada wartawan pada Senin, 10 Januari 2022.
Dody menjelaskan, meski Andi Azis telah ditetapkan tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan.
Hari ini pemeriksaan dan penyidikan awal (pascaditetapkan tersangka), penyidik tidak melakukan penahanan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan minggu depan,” jelasnya.
Sebelumnya, Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia oleh Kejati Sultra.
Andi Azis terjerat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka. Ke empatnya, yakni Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, mantan Plt. Kabid Minerba Yusmin.
Lalu General Manager PT Toshida Indonesia Umar dan mantan Plt. Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sultra, terdapat dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih dari aktivitas terlarang PT Toshida Indonesia.
Laporan : Rustam









