TenggaraNews.com, BELAWAN – Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho dan Kanit Reskrim, Iptu Ar. Riza membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curnik).
Disebutkannya, pihaknya mengamankan dua pelaku Curnik yakni Muhammad Jefri (23), warga Jalan Selebes, Gg. 18 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Selanjutnya, Muhammad Ramadansah alias Madan Gigi (33), warga Jalan Selebes Gg.18 Keluraham Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
“Kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Tua Wijaya Nahulae (31), warga Gg Sekata Lk.XXVI Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,” ujar Kapolsek Belawan, Jumat 14 Januari 2022.
Lebih lanjut, Kompol Daniel Jefri Naibaho menjelaskan, kedua pelaku tindakan Curnik itu ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Mangaan, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan dan di Kampung Salam, tepatnya di Kolam Susu, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Dari kedua tersangka, kata Kapolsek Belawan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop berwarna hitam, satu unit handphone warna putih-emas, satu buah tas warna hitam dan satu baju warna abu-abu.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, tersangka berupaya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka untuk melumpuhkan, selanjutnya kedua pelaku tindakan kriminal itu dibawa ke Rumah Sakit AL untuk dilakukan perawatan Medis.
Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan tindak kejahatan perampokan.
“Kita harapkan dengan tertangkapnya kedua tersangka, Kota Belawan menjadi aman dan kondusif,” harap Kapolsek.
Laporan : RJ. Samosir









