Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Masyarakat Konut Desak Pemprov Cabut IUP Konutara Sejati

Redaksi by Redaksi
November 28, 2017
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Konutara Sejati (KS) yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar sejumlah aturan. Parahnya lagi, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu tak membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.

Diduga kuat, PT. Konutara Sejati tidak memiliki izin jeti untuk melakukan proses pengangkutan hasil tambang. Meski demikian, perusahaan tambang tersebut tetap melaukan proses pengapalan hasil tambang.

Untuk itu, ratusan masyarakat Kabupaten Konut yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan (AMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi Kantor DPRD Provinsi seraya mendesak agar pihak legislatif, segera mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian aktivitas pertambangan, dan Dinas ESDM untuk meminta agar Pemprov mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Konutara Sejati.

Dalam orasinya, Korlap AMPP Sultra, Rahman Paramai menegaskan, PT. Konutara Sejati yang notabene merupakan perusahaan PMA beroperasi pada tahun 2012 lalu. Namun sejak beroperasi perusahaan ini tidak menjalan kewajibannya, justru banyak persoalan yang di timbulkan.

Pada dasarnya, kata dia, harapan masyarakat dengan dikelolahnya kekayaan alam tersebut, mereka akan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Namun faktanya, justru berbanding terbalik dengan apa yang menjadi harapan dan juga cita-cita masyarakat Konut, khususnya di Desa Tobe Meita dan juga masyarakat Desa Marombo Pantai.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Dibeberkannya, dalam perjanjian awalnya bersama pihak masyarakat Langkikima, perusahaan nikel tersebut menyanggupi dan menyepakati untuk membayar CSR sebesar Rp 200 juta. Namun perjanjian tersebut dalam sejatinya tidak direalisasikan oleh PT. Konutara Sejati.

“Pada bulan Juli 2012 lalu kembali diadakan kesepakatan antara masyarakat Langikima dengan pihak PT. Konutara Sejati, dengan perubahan perjanjian berupa PT Konutara Sejati memberikan lahan seluas 4,7 hektare, untuk menutupi CSR sebesar Rp 200 juta perbulan, yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” bebernya.

Smiley face

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan, dengan lahan sebesar 4, 7 hektare yang diberiakan perusahaan kepada masyarakat, maka msyarakarat di berikan kewenangan penuh untuk megelolah hasil tambang melalui Koperasi, dan juga perusahaan yang ditunjuk oleh masyararakat. Tetapi sebagai pemegang IUP, PT. Konutara Sejati tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang di tunjuk oleh masyarakat, untuk melakukan proses pengangkutan hasil tambang atau pengapalan, sesuai perjanjian yang telah di sepakati oleh masyarakat dan juga pihak PT. Konutara Sejati.

Ditambahkannya, perusahaan tersebut tidak pernah membayar hak atau jaminan reklamasi kepada masyarakat, seperti yang tertera dalam UU Minerba nomor 4/2009 pada pasal 99 dan 100, di mana perusahaan tambang wajib menyediakan dana Jamrek, tujuannya sebagai jaminan perusahaan. Dan adapun sangsi yang akan di berikan kepada perusahaan yang melannggar aturan tersebut, perusahaan tidak berarti turut menghapus kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan reklamasi, meskipun sanksi yang diberikan adalah pencabutan IUP tetap kewajiban reklamasi harus diselesaikan juga.

Bahkan, langkah pidana bisa diambil jika terbukti ada pelanggaran, sehingga perusahaan dapat di jerat UU PPLH nomor 32/2009 terkait dengan pidana lingkungan hidup.

“Pihak PT. Konutara Sejati tidak mengindahkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Sultra Nomor :160/582, tentang permeberhentian sementara aktivitas PT. Konutara Sejati, sampai dengan apa yang menjadi hak warga Desa Marombo bisa di bayarkan, yaitu hak Jaminan Reklamsi atau Jamrek,” tambahnya.

 

 

Laporan: Ikas Cunge

Post Views: 593
Tags: #Demo#konut#Konutara Sejati#Langgar Aturan
Previous Post

Menolak Dilebur, Mahasiswa FTIP UHO Mengadu ke DPRD Provinsi

Next Post

MDS Lippo Plaza Kendari Banjir Diskon Tiap Hari

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
MDS Lippo Plaza Kendari Banjir Diskon Tiap Hari

MDS Lippo Plaza Kendari Banjir Diskon Tiap Hari

Pengusaha Lokal Pertanyakan Kepengurusan BPC HIPMI Konut

Pengusaha Lokal Pertanyakan Kepengurusan BPC HIPMI Konut

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara