Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tahun 2022, Kejati Eksekusi Sebanyak 33 Terpidana, Selamatkan Uang Negara Rp5, 395 Miliar

Redaksi by Redaksi
December 21, 2022
in crime & Justice
0
Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sultra

Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sultra

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dalam rangka refleksi akhir Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Konferensi Pers di Aula Kejati Sultra pada Selasa, 21 Desember 2022.

Dalam refleksi tersebut, 2022 Kejati Sultra telah mengeksekusi sebanyak 33 terpidana.

Kajati Sultra Raimel Jesaja mengungkapkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU ditahap penyelidikan tahun 2022 sebanyak 30 kasus.
Kemudian, ditahap prapenuntutan sebanyak 51 kasus, tahap penuntutan 42 kasus dan yang telah diti eksekusi sebanyak 33 terpidana.

Sementara itu untuk kasus pidana khusus lain yang ditangani kepebeanan dan cukai ditahap prapenuntutan 7 kasus, penuntutan 7 kasus dan tahap eksekusi 5 kasus.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dan TPPU sebanyak Rp5, 395 miliar. Terdiri atas ditahap penyidikan Rp3,955 miliar dan tahap penuntutan Rp1, 403 miliar.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Smiley face

Raimel menyampaikan, dari tindak pidana khusus tersebut, target pencapaian untuk memulihkan atau mengembalikan uang negara.

“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,271 miliar dari jalur pidana khusus yakni barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,” ungkapnya.

Menurutnya, korupsi adalah tindak pidana yang menyangkut teknis pelaksanaan, sehingga dalam proses penyidikan tipikor berbeda dengan pidana umum.

“Tipikor ini harus jelas kasus perkaranya, apakah memenuhi syarat unsur atau alat bukti terpenuhi. Tiga prinsip tindak pidana korupsi yakni adanya kerugian negara, unsur melawan hukum dan masyarakat tidak terlayani,” pungkasnya.

Laporan : Munir

Post Views: 240
Previous Post

Sambut Tahun Baru 2023, Karang Taruna Nunulai Gelar Lomba Voli dan Futsal Lot-lot

Next Post

Forum Penyelamat Partai Hanura Sultra Minta DPP Non Aktifkan Ketua dan Sekretaris

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Forum Penyelamat Partai Hanura Sultra Minta DPP Non Aktifkan Ketua dan Sekretaris

Forum Penyelamat Partai Hanura Sultra Minta DPP Non Aktifkan Ketua dan Sekretaris

Batavia Biliard and Cafe Resmi Dibuka di Kota Kendari

Batavia Biliard and Cafe Resmi Dibuka di Kota Kendari

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara