TenggaraNews.com, KENDARI – Dalam rangka refleksi akhir Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Konferensi Pers di Aula Kejati Sultra pada Selasa, 21 Desember 2022.
Dalam refleksi tersebut, 2022 Kejati Sultra telah mengeksekusi sebanyak 33 terpidana.
Kajati Sultra Raimel Jesaja mengungkapkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU ditahap penyelidikan tahun 2022 sebanyak 30 kasus.
Kemudian, ditahap prapenuntutan sebanyak 51 kasus, tahap penuntutan 42 kasus dan yang telah diti eksekusi sebanyak 33 terpidana.
Sementara itu untuk kasus pidana khusus lain yang ditangani kepebeanan dan cukai ditahap prapenuntutan 7 kasus, penuntutan 7 kasus dan tahap eksekusi 5 kasus.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dan TPPU sebanyak Rp5, 395 miliar. Terdiri atas ditahap penyidikan Rp3,955 miliar dan tahap penuntutan Rp1, 403 miliar.
Raimel menyampaikan, dari tindak pidana khusus tersebut, target pencapaian untuk memulihkan atau mengembalikan uang negara.
“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,271 miliar dari jalur pidana khusus yakni barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,” ungkapnya.
Menurutnya, korupsi adalah tindak pidana yang menyangkut teknis pelaksanaan, sehingga dalam proses penyidikan tipikor berbeda dengan pidana umum.
“Tipikor ini harus jelas kasus perkaranya, apakah memenuhi syarat unsur atau alat bukti terpenuhi. Tiga prinsip tindak pidana korupsi yakni adanya kerugian negara, unsur melawan hukum dan masyarakat tidak terlayani,” pungkasnya.
Laporan : Munir