Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Reskrim Polres Kolaka Gelar Penataan Batas Lahan

Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Anaiwoi

Redaksi by Redaksi
February 14, 2025
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KOLAKA – Penyidik Unit II Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar penataan batas tanah atas kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kolaka pada Kamis, 13 Februari 2025.

Agenda penataan batas tanah ini, penyidik hadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, pelapor serta para terlapor dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan. Dalam kesempatan itu, baik pelapor maupun terlapor, diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas lahan yang mereka klaim.

Survei Pemetaan Seksi I Kantor BPN Kolaka, Asmanto Sultan mengatakan, pihaknya sudah mengambil data penataan batas dari masing-masing pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“Versinya ada dua yang diklaim, pemohon (pelapor) dan masyarakat (terlapor). Kami ukur penataan batasnya mereka, dimana mereka klaim (lahan),” ucap kepada awak media ini.

Selanjutnya, pasca penataan batas lahan dilakukan, BPN kemudian akan melihat posisi tanah yang diklaim oleh pelapor berdasarkan sertifikat atau surat hak milik (SHM) tanah.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

“Nanti kita dudukan, di posisi sertifikat dimana, benarkah mereka klaim antara kedua belah pihak, dan kesimpulan dari agenda hari ini, kita akan panggil penggugat dan masyarakat (terlapor),” jelas Asmanto Sultan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menerangkan penataan batas ini, adalah tindak lanjut daripada laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Latif tahun 2019 dan Hasrul La Aci 2024

“Tadi sudah dilakukan identifikasi lapang dari Pak Imran (keluarga pelapor), dan masyarakat yang mana melakukan pekerjaan (menyerobot dan pengrusakan) di tanah ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Sepri Kapolda Sultra ini menyebut, bahwa laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan. Kini pihaknya tinggal menunggu hasil penataan batas lahan dari BPN, untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

“Selanjutnya kami menunggu hasil identifikasi lapang dari BPN, kita akan melakukan penyelidikan kembali dan nanti terkahir kita lakukan gelar perkara,” katanya.

Ditempat yang sama Darmin, kuasa hukum masyarakat sekaligus terlapor dalam kasus ini, menyoroti penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN untuk pelapor pada tahun 2019. Pasalnya dalam proses pengurusan sertifikat, BPN sempat dihadang oleh para terlapor saat BPN turun melakukan pengembalian batas.

“Dengan alasan masih ada hak-hak orang lain disini. Semestinya ketika terjadi persoalan dilapangan, BPN harus menangguhkan dulu prosesnya, jangan dulu ada proses penyertifikatan, karena masalah tanah ini belum selesai,” ucap Darmin.

Kendati demikian, Darmin akui, bahwa secara de facto pelapor kuasai lahan yang sementara disengketakan. Hanya saja, secara administrasi pengusulan hak milik pelapor dinilai cacat hukum, karena tidak ada surat dari Pemerintah Desa Popalia ataupun Kelurahan Anaiwoi dalam proses penerbitan sertifikat ke BPN.

Smiley face

Sehingga ia bersama masyarakat yang diduga melakukan penyerobotan dan pengrusakan mempertanyakan proses pemberian legalitas terhadap lahan yang kini dikuasai pelapor.

“Makanya kami bertanya, kenapa bisa terbit sertifikat, apa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, tentunya harus ada alas hak yang awal,” jelasnya.

Olehnya itu untuk sementara, pihaknya masih menunggu hasil penataan tanah dari BPN. Apabila sudah ketahui batas-batas lahan sesuai sertifikat yang dikeluarkan BPN, maka dirinya akan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat.

Keluarga pelapor, Imran La Aci menerangkan, pernyataan Darmin mengenai penerbitan sertifikat karena tidak diawali dengan alas hak awal, dianggap keliru. Pertama, ia menegaskan, bahwa mereka sudah memiliki legalitas yang dikeluarkan Pemerintah Keluruhan Anaiwoi, sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat.

“Tidak mungkin BPN menerbitkan SHM, jika tidak ada legalitas awal. Jadi kami anggap ini alibi atau pembenaran mereka untuk menyerobot dan merusak lahan kami,” ungkap Imran.

Kemudian kata dia, masyarakat yang datang menyerobot lahan milik keluarganya, bukan domisili Kelurahan Anaiwoi, melainkan domisili di Desa Popalia. Sehingga timbul argumen dari penyerobot ini, penerbitan sertifikat di BPN cacat administrasi, lantaran Kades Popalia tidak pernah mengeluarkan SKT.

“Bagaimana Kades Popalia mau keluarkan SKT, sementara posisi lahan kami berada di wilayah Kelurahan Anoiwoi, ini kan lucu. Ditambah alasan lain mereka, katanya ini adalah tanah adat atau ulayat, padahal Wakil Bupati Kolaka sebelumnya sudah mengatakan di Kecamatan Tanggetada tidak ada tanah ulayat,” urainya.

Selain itu, dalam kesempatan ini, Imran menduga bahwa Darmin adalah otak intelektual dibalik penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan sekelompok masyarakat Popalia di lahan milik keluarganya.

Bagaimana tidak, sejak pelaporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan bergulir di tahun 2019 hingga saat ini, Darmin menyebut dirinya sebagai kuasa hukum dari masyarakat, sementara baru belakang ini Darmin diketahui baru menyelesaikan sumpah advokadnya.

Belum lagi, selama masalah ini berproses, Darmin tidak pernah memperlihatkan atau menunjukkan kuasa yang diberikan oleh masyarakat untuk mendampingi mereka dalam menghadapi sengketa.

“Kami duga Darmin ini yang menggerakkan masyarakat untuk menyerobot dan merusak lahan kami yang sudah bersertifikat,” tukas Imran.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Post Views: 2,201
Previous Post

DPR RI Pastikan Efisien Anggaran Tak Berujung PHK

Next Post

Advokat Nur Rahmat Karno Apresiasi Langkah Kapolda Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Advokat Nur Rahmat Karno Apresiasi Langkah Kapolda Sultra

Advokat Nur Rahmat Karno Apresiasi Langkah Kapolda Sultra

Wali Kota Kendari Terpilih Siska  Hadiri Silaturahim KIM Plus di Hambalang

Wali Kota Kendari Terpilih Siska Hadiri Silaturahim KIM Plus di Hambalang

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara