TenggaraNews. com, WAKATOBI – Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari – Wd. Buri – Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan kesalahan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya, KM. Napoleon menurunkan penumpang dan bongkar muatan di pabuhan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin operasi Kepelabuhanan.
Kepala Dinas Perhubungan melalui Bidang Kepelabuhanan dan Angkutan Pelayaran Rustam, mengungkapkan pembongkaran dan penurunan penumpang diluar pelabuhan resmi yang dilakukan pihak KM. Napoleon itu sudah salah.
” Nyatanya mereka melanggar kenapa dia tiba-tiba pindah di situ, kami sudah sampaikan keagennya, mereka itu tidak sesuai aturan dan sudah melenceng dari kesepakatan bersama, ” ungkap Kabid Kepelabuhan dan Angkutan Pelayaran Rustam pada Senin, 13 April 2026.
Ia juga menegaskan kepada pihak KM. Napoleon tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, sebab selain pelabuhan daerah yang tersedia ada juga Pelabuhan Pengulubelo yang berstatus sebagai pelabuhan Nasional yang bisa dilakukan bongkar muat dan penurunan penumpang.
Selain itu, aktifitas penurunan penumpang di pelabuhan yang tidak resmi itu sudah merugikan daerah, sebab tak ada lagi penarikan retribusi PAD yang masuk kedaerah.
“Tidak bisa dipungut restribusi, kan pelabuhannya tidak memenuhi syarat belum ada juga perizinanya dari pihak-pihak terkait,” ujar Rustam.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam








