TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abustam kini sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati, Janes Mamangkey SH.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi, terkait kasus mantan orang nomor satu di instansi penegak Perda di Sultra itu.
“Jadi kasusnya ini sudah di tahap penyidikan, dan sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 14 Februari 2018.
Kendati demikian, Janes masih enggan berkomentar lebih banyak terkait berapa dan siapa saja saksi yang telah diperiksa oleh pihaknya.
“Intinya, sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, dan masih tahap pemeriksaan saksi, kalau untuk berapa saksinya dan siapa saja mereka saya belum tahu, karena kalau secara luas dan mendetail saya tidak bisa sampaikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, mantan Kasat Pol PP Provinsi Sultra Abustam AS dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra, terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra.
Laporan: IFAL CHANDRA









