TenggaraNews.com, KENDARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah merapmpungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan bantuan dana bergulir, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKN), yang diperuntukan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) HaluOleo (HO) Kendari tahun 2011 sampai dengan 2013 lalu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Febriyan SH saat ditemui di ruang kerjanya.
“Sudah rampung penyidikannya, tinggal ekspos saja kemudian kita tinggal tunggu hasil audit BPKP Provinsi Sultra, “singkatnya, Rabu 7 Maret 2018.
Untuk diketahui, seelain KSP Haluoleo Kendari, beberapa koperasi se Indonesia juga mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari APBN tersebut. Dari penyelidikan Kejari Kendari, ditemukan adanya anggaran sebesar Rp 10 miliar yang diperuntukan pada KSP Haluoleo, padahal semestinya anggaran itu tidak sebesar seperti pada peruntukannya.
Parahnya lagi, jaksa juga menemukan dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pengurus KSP Haluoleo. Sehingga dalam kasusnya berdasarkan audit pihak Kejari, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1,5 miliar.
Laporan: IFAL CHANDRA









