TenggaraNews.com, JAKARTA – Jajaran unit narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Supriyatin mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial HO (41) tak berkutik saat ditangkap polisi. Saat dibekuk, warga Perumahan Griya Perum III Parung Bogor ini sedang mengedarkan sabu di kawasan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat, Rabu 9 Mei 2018.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, tersangka (HO) ditangkap setelah polisi anti Narkoba melakukan observasi wilayah, lantaran di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram itu.
Kemudian, polisi mencurigai adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi Narkoba. Mengetahui hal itu, petugas langsung menangkap tersangka HO.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket plastik kecil yang berisikan Shabu,” ujar Kompol Iver Son Manossoh, Kamis 10 Mei 2018.
Akibat perbuatannya, HO dijerat Pasal Pasal 114 (1) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge









