TenggaraNews.com, MOROSI – PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dinilai telah melakukan pembodohan terhadap Alimuddin, pemilik lahan di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Pasalnya, lahan milik Alimuddin yang digunakanakan untuk jalan hauling menuju pelabuhan khusus PT. VDNI (Jetty), belum dibayarkan biaya pembebasan lahannya alias kompensasi.
Anehnya, pihak VDNI justru ngotot mengklaim, bahwa lahan tersebut sudah dibayarkan biaya ganti rugi sebesar Rp 60 juta, dengan menunjukan kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Setelah dicermati, ternyata kuitansi tersebut perihal pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami Alimuddin, karena ikan dan udang di tambak miliknya mati, akibat aktivitas pihak VDNI.
Parahnya, Alimuddin sudah sering meminta biaya ganti rugi lahannya tersebut, namun pihak perusahaan masih saja menunjukan etikad baiknya. Sehingga dia melakukan aksi protes melalui blokade jalan.
Soal uang Rp 60 juta yang diklaim perusahaan, Alimuddin mengakui menerima uang tersebut. Namun, itu hanya sebagai ganti rugi ikan empangnya yang mati akibat aktifitas PT. VDNI di, bukan untuk ganti rugi lahan miliknya.
“Saya belum menerima apa-apa untuk lahan saya yang dilalui jalan ini. Yang Rp 60 juta itu untuk ganti rugi ikan dan udang saya yang mati, karena aktivitas perusahaan,” beber Alimuddin pada awak media.
Sementara itu, Keng Joe Jok SH dari Advocates and Legal Consultants selaku kuasa hukum Alimudin Cs juga membantah pernyatan dari Deputy Branch Manager PT. Virtu Dragon, A. Chairillah Wijdan yang mengatakan, bahwa tanah Alimudin tersebut sudah dibayar .
“Tidak benar itu, yang benar adalah pembayaran kompensasi ikan yang mati akibat aktifitas dari perusahaan tambang PT. Virtu Dragon sebesar Rp. 60 Juta ” ujar kuasa hukum Alimuddin.
Joe Jok juga menunjukan surat-surat bukti pembayaran dan akte perjanjian yang di buat oleh PT. Virtu Dragon dengan kliennya, isinya sangat memberatkan pihak Alimuddin yang buta huruf itu.
Olehnya itu, Joe Jok sangat menyayangkan tindakan pembodohan PT. VDNI kepada masyarakat Morosi. Apalagi dilakukan langsung oleh Tony Zhou, selaku dlDirektur PT VDNI.
Berdasarkan penelusuran TenggaraNews.com, akte jual beli yang di klaim oleh pihak perusahaan itu terkait surat kesepakatan bersama tentang penggunaan/pemanfaatan lahan untuk jalan hauling, yang ditandatangani kedua belah pihak pada 25 Augustus 2017 lalu. Bukan akte jual beli sebagaimana yang di sampaikan Deputy Branch Manager PT. Virtu Dragon, A. Chairillah Wijdan.
Sebelumnya, Deputi Branch Manager PT. VDNI, A. Chairillah Wijdan mengatakan, bahwa tanah Alimuddin cs telah dituntaskan.
Laporan: Ikas Cunge









