TenggaraNews.com, KENDARI – PT Virtue Dragon Nickel Indonesia (VDNI) terus menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan smelter tersebut diduga banyak merugikan warga setempat, mulai dari biaya pembebasan lahan yang belum dibayarkan hingga pengrusakan lahan akibat aktivitas perusahaan.
Parahnya lagi, PT. VDNI diduga memelihara sejumlah preman, yang dipersiapkan untuk menghalau aksi unjuk rasa dari para pemilik lahan, yang memperjuangkan hak-haknya.
Seperti yang dialami Rusdin Cs belum lama ini. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk rasa, menuntut pembayaran ganti rugi pengrusakan lahan milik kerabatnya (Rustam Dg Pasau, red).
Rusdin mengatakan, dirinya bersama ratusan masa tiba-tiba didatangi sekelompok orang tak dikenal yang diduga preman, dengan dilengkapi senjata tajam dan barang tumpul, memukul mundur aksi masa agar tidak sampai ke Kantor PT. VDNI.
Alhasil, beberapa warga yang ikut melakukan aksi demonstrasi tersebut menderita luka lebam dan sayatan senjata tajam. Aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah kondisi jalan yang rusak parah.
“Waktu itu kami sedang aksi protes di Desa Porara, menuntut ganti rugi atas pengrusakan lahan yang berdampak pada kerugian hingga ratusan juta. Tiba-tiba saja datang sekelompok preman, menyuruh kami pulang sembari melakukan pemukulan,” ujar pria berusia 39 tahun ini, Rabu 16 Mei 2018.
Lebih lanjut, Rusdin menjelaskan, lengan sebelah kirinya bengkak dan lebam akibat dipukuli menggunakan pipa besi. Tak hanya itu saja, salah seorang rekannya juga luka pada bagian tangannya, karena menangkis parang yang diarahkan kepada dirinya.
“Bahkan mobil yang kami tumpangi juga dirusaki,” jelasnya.
Sebelumnya, Rustam Dg Pasau (pemilik lahan) sudah pernah mengajukan surat permintaan ganti rugi, atas kerusakan saluran tambak miliknya yang berdampak pada hilangnya ikan-ikan peliharaannya.
Sayangnya, pihak PT. VDNI tak menyahuti tuntutan Rustam, sehingga terjadilah aksi demonstrasi yang berujung pada penyerangan sekelompok yang diduga preman perusahaan.
Kasus penganiayaan dan pengrusakan ini telah dilaporkan ke Mapolda Sultra, Senin 14 Mei 2018 pada pukul 13.00 Wita, dengan nomor laporan: TBL/156/V/2018/SPKT POLDA SULTRA. Estimasi kerugian sebesar Rp 145 juta.
Hingga berita ini di publish, pihak PT VDNI6 belum mengeluarkan pernyataan resmi. Deputy Branch Manager PT. VDNI, A. Chairillah Wijdan yang dihubungi via WhatsApp tak memberikan jawaban.
Laporan: Ikas Cunge









