TenggaraNews.com, JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pria yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Mas Mansyur Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat, Senin 14 Mei lalu.
Kapolsek Kalideres, Kompol Effendi SH menuturkan, penangkapan kedua pelaku pengedar itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka FI alias GG bin AB (25), di pingir jalan KH. Mas Mansur.
“Dari penangkapan tersangka FI, kemudian kami melakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap satu tersangka lain yakni MT bin SD (36),” ujar Kompol Effendi, Kamis 17 Mei 2018.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, seberat brutto 0,27 gram, 1 unit handphone merk blackberry.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar SH menerangkan, penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah, lantaran adanya transaksi Narkoba di sekitar kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Syafri yang turun langsung bersama anggotanya melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, selanjutnya melakukan Under Cover Buy dengan harga Rp.500 ribu dan mendapatkan 1 paket sabu.
“Pada saat menyerahkan barang haram tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap sdr FI alias GG bin AB,” terang AKP Syafri.
Menurut keterangan tersangka FI, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari pria berinisial MT Bin SD.
“Dari keterangan itu, kami melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka MT bin SD,” tambahnya.
Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalideres. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge








