TenggaraNews.com, TARAKAN BARAT – Member of Lion Air Group kembali menyampaikan keterangan pers, bahwa layanan penerbangan bernomor JT 261 rute Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara (TRK) ke Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) beroperasi normal dan tepat waktu (on time).
Pesawat lepas landas pukul 12.55 Wita, sesuai jadwal terbang dan tiba di Balikpapan pukul 14.00 Wita, dengan membawa 209 penumpang dewasa, tiga anak-anak serta tiga bayi.
Penerbangan tersebut menggunakan pesawat Boeing 737-900ER (B739) registrasi PK-LHY adalah dalam kondisi laik terbang dan aman (safety).
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memgungkapkan, terkait JT 261 sempat diwarnai gurauan bom (bomb joke) dari seorang penumpang laki-laki berinisial EF (28), dengan nomor kursi sesuai boarding pass yaitu 26A. EF mengaku membawa bom di dalam tas (barang bawaan) ketika dalam proses di jalur pemeriksaan (security check point/ SCP), untuk masuk ke ruang tunggu keberangkatan (boarding gate).
Dia juga menambahkan, EF merupakan penumpang JT 261 yang rencananya akan melakukan penerbangan lanjutan (connecting flight), dari Balikpapan ke Surabaya.
“Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan, ujar Danang kepada TenggaraNews.com, Jumat 18 Mei 2018.
Untuk menjamin keselamatan, kata dia, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, pihaknya menurunkan atau tidak menerbangkan (offload) EF berikut barang bawaannya.
Lion Air telah menyerahkan EF ke petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec airport) Tarakan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) dan pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
“Kami mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik, untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda dan mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib,” bebernya, seraya menyampaikan bahwa Lion Air patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air, serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Laporan: Ikas Cunge









