TNC, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konsel, kini tengah mendalami keterlibatan sekertaris KPU, Suparjo, terkait kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel tahun 2015 lalu, yang menyeret lima komisioner KPUD.
JPU, Marwan Arifin SH mengaku, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan Suparjo.
“Pasti kita akan pertimbangan itu, dan sementara ini kita juga masih mengumpulkan alat bukti. Tentunya dengan adanya fakta di persidangan sebelumnya, kita pasti akan mempertimbangkan itu,” ungkap Marwan Arifin, saat di temui di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (4/7/2017).
Selain itu, dalam fakta persidangan, kelima terdakwa menyebutkan adanya keterlibatan dua pejabat lainnya, yakni I Gusti Ngurarai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta selaku Bendahara KPU Konsel, Jawaludin.
Sebelumnya, PN Tipikor Kendari telah memvonis mantan Ketua KPU Konsel, Djabal Nur satu tahun empat bulan kurungan penjara, Selasa (13/6/2017) lalu. Selain itu, dua mantan komisioner KPU Konsel lainnya yakni Nuzul Qodri dan Aswan, juga telah divonis satu tahun dua bulan kurungan penjara, serta denda masing-masing senilai Rp 50 juta. Dan dalam waktu dekat ini, terdakwa Yusran dan Sutamin rembasa akan menjalani sidang putusan, yang rencananya bakal di gelar di PN Klas I A Kendari, Senin (10/7/2017) mendatang.
Laporan: Vinho