TenggaraNews.com, KENDARI – Khusus untuk di moment lebaran, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan masa libur yang cukup panjang. Yakni mulai dari tanggal 11 hingga 20 Juni mendatang. Olehnya itu, Pj Sekda Provins Sultra, Isma telah mewanti-wanti para abdi negara di lingkup Pemprov Sultra, agar tidak menambah lagi cuti di hari raya Idul Fitri tahun ini.
Isma menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur, dan pihaknya akan memberi sanksi kepada pegawai yang menambah cuti di hari raya Idul Fitri.
“Karena kan tanggal 21 Juni 2018 itu sudah masuk, kita apel gabungan sekaligus Halal bi Halal dan akan diabsen nanti pegawainya,” kata Isma.
Kepala BPKAD ini menjelaskan, apabila ada ASN yang menambah waktu cuti akan diberikan sanksi tegas. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk pemotongan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP).
“Kalau TPP terkait masuknya, satu hari tidak masuk yah dipotong satu hari TPP-nya, kalau sanksi pegawai ASN ada tahapannya mulai dari surat teguran sampai pemecatan,” jelasnya.
Untuk itu, Isma berharap, agar tidak ada ASN yang melanggar aturan atau membolos. Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas selama libur lebaran, jika itu ditemukan maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: Muhamad Isran









