TNC, KENDARI – Sangat disayangkan, anak di bawah umur berinisial A alias Y (16) terlibat kriminalitas, yakni pencurian disertai dengan kekerasan (Curas). Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari, mengamankan pelaku tindak pidana Curas ini disalah satu warnet, yang berada di Kota Lama Kecamatan Kandai.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Malik Fahrin, SH., SIK mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku beserta rekannya meminta uang kepada korbannya yang melintas di Jalan A. Yani, Kelurahan Bende dan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia.
“Jadi kronologisnya, pelaku meminta uang kepada korban yang melintas. Karena korban tidak mau memberi, maka pelaku memukul korban di bagian wajah,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Jumat (7/7/2017).
Tidak hanya itu saja, lanjut Malik Fahrin, usai memukuli korbannya, kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa motor dan handphone.
“Pelaku ditangkap di Warnet Kota Lama, dan barang bukti motor jenis Yamaha Mio berwarna hitam juga telah kami amankan,” ujarnya.
Kini pelaku yang berhasil diamankan tersebut, masih diproses pihak Polres Kendari. Karena pelaku masih dibawah umur, maka pihak kepolisian menggunakan hukum acara sistem peradilan anak.
“Dalam waktu dekat berkasnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, masuk tahap 1,” tutupnya.
Laporan: Arsenio Abqari
Editor: Ichas Cunge








