TenggaraNews.com, KENDARI – Maraknya aktifitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini menimbulkan dampak yang begitu besar bagi masyarakat.
Bacaleg DPR Provinsi Sultra, La Ode Abdul Jabar, S.Kep mengungkapkan, masalah yang timbul dari aktivitas pertambangan tersebut adalah kerusakan alam, yang mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan juga penggunaan jalan umum seperti jalan nasional, jalan propinsi dan kabupaten/kota.
Menurut dia, salah satu hal urgen yang saat ini kerap dilakukan para pengusaha di sektor pertambangan adalah pengangkutan ore nikel melalui fasilitas jalan umum.
“Hal ini mengakibatkan keresahan masyarakat, karena jelas terjadi gangguan kesehatan melalui polusi, menggangu dan kerusakan fungsi jalan serta bahaya lalu lintas karena pengangkut ore nikel menggunakan dump truk,” ujar pria yang populer dengan sapaan Jabar M.Top ini, Kamis 19 Juli 2018.
Pengangkutan ore nikel, kata dia, seharusnya menggunakan jalan khusus. Ini sudah diatur dalam regulasi mengenai jalan khusus dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011, tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus, ungkap calon anggota DPRD Provinsi Sultra dapil III.
Jabar menambahkan, syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU, yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional VI di Makassar. Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota, dan harus melalui izin atau dispensasi bupati/walikota.
“Insya Allah, kalau saya diamanahkan oleh masyarakat untuk posisi di dewan, maka tidak ada alasan bagi perusahaan tambang menggunakan jalan umum dalam proses mobilisasi ore nikel tersebut,” tegas Jabar.
Laporan: Ikas Cunge








