TenggaraNews.com, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal polemik penggusuran lapak milik pedagang eks. Pasar Panjang, Selasa 31 Juli 2018 tak Kunming menuai kesepakatan bersama. Penertiban kios yang berada di sepanjang Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua dinilai tebang pilih dan melanggar hukum.
Ketua Pospera Kota Kendari, Bram Barakatino mengungkapkan, bahwa berdasarkan pernyataan Kasatpol PP Kota Kendari, Amir Hasan, maka Plt. Walikota Kendari Sulkarnain terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran pidana, yakni pengrusakan rumah warga.
Bram juga menyampaikan, diantara pedagang yang tak bisa berbuat banyak saat lapaknya dibongkar paksa, banyak diantaranya menjalanakan aktifitas dagang diatas lahan milik pribadi, dan kios itu juga merupakan tempat tinggal mereka. Menurut Bram, seharusnya Pemkot Kendari tidak gegabah mengambil tindakan atas rumah tinggal milik warga.
“Saya sangat sayangkan tindakan Pemkot Kendari ini. Mereka menempatkan diri layaknya lembaga yudikatif. Kan kalau harus menggusur lahan milik warga, tentu ada putusan pengadilan dulu. Yang terjadi kemarin itu malah tidak ada landasan dasar hukumnya. Kasatpol PP tiba-tiba saja bawa alat berat dan gusur sana sini, kayak preman saja” geramnya, Rabu 1 Agustus 2018.
Bram juga menerangkan, keanehan yang terjadi di lokasi dan terkesan tebang pilih, saat beberapa bangunan milik Bu Lilis tidak ikut di bongkar.
“Saya tanya, apa alasan Satpol PP tidak bongkar bangunan kios milik Bu Lilis tidak ada yang jawab. Saya rasa sulit untuk menerima kalau penggususran itu tidak ada muatan kepentingan segelintir oknum,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot masih belum memberikan langkah-langkah kongkrit sebagai solusi bagi para pedagang, yang saat ini telah kehilangan lapak. Begitupun warga yang rumahnya ikut ambruk dalam penggusuran itu.
“Seyogyanya, Pra Penggusuran itukan suda ada kajian-kajian terlebih dahulu, baik kajian yuridis maupun akademis. Artinya, solusi harus ada terlebih dahulu sebelum di gusur, ini yang sekarang terjadi, bongkar dulu baru diam, lalu apa pentingnya pemerintah disini. Kan mereka pelayan masyarakat. kalau hanya tahu bongkar dan gusur, saya rasa tukang ojek saja bisa jadi walikota,” imbuhnya.
Hal yang harus di pertimbangkan segala pihak saat ini, harusnya solusi sementara untuk para pedagang. Sebab, puluhan warga yang kiosnya telah digusur belum melakukan aktifitas ekonomi apapun sampai sekarang.
“Saya harap, DPRD Kota Kendari Sesegera Mungkin merekomendasikan Pemkot untuk mengganti rugi rumah milik warga yang telah dibongkar. Kasihan mereka, saya benar benar sedih,” jelas aktivis muda itu.
Bram juga mengungkapkan, dalam waktu dekat bersama kuasa hukum Pospera Kota Kendari akan mengadukan Plt.Walikota Kendari ke Polda Sultra, terkait pengrusakan rumah milik warga tersebut.
Bram mengharapkan agar semua legislator Kota Kendari bisa koperatif menanggapi persoalan ini.
Laporan: Ikas Cunge









