Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Begini Klarifikasi Dirut PT. SAP

Redaksi by Redaksi
August 30, 2018
in Ibukota
0
Smiley face

Tenggaranews.com, KENDARI – Direktur PT Sultra Alam Perkasa (SAP), Hasrim menyampaikan klarifikasi terkait dugaan perusahaan miliknya yang bergerak di bidang pengumpulan dan pengangkut (Tranportir) limbah bahan beracun berbahaya (B3), yang terindikasi kuat melanggar undang-undang  (UU) lingkungan hidup no 32 tahun 2009.

“Perusahaan kami sudah diaudit dan diperiksa. Semua tidak ada temuan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Karena yang turun dalam tim itu ada juga dari DLHD Kota Kendari, sehingga BAP sudah ditandatangani oleh semua tim penyidik pada saat itu,” ujar Hasrim saat menyampaikan klarifikasi kepada TenggaraNews.com melalui akun WhatsApp miliknya, Kamis 30 Agustus 2018.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, yang berhak menentukan perusahaan itu melanggar aturan hanya Pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

Smiley face

“Yang berhak untuk menentukan sebuah perusahaan itu melanggar aturan adalah Penyidik PPNS atau dari KLH melalui Gakum (Penegakan Hukum). Itupun juga kalau ada temuan tidak langsung di vonis atau ditutup bahkan ditahan. Karena aturan Undang-Undang itu semua ada namanya pembinaan,” katanya.

Sebelumnya, aktivis lingkungan, Genta menduga PT. SAP melanggar Undang-Undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

“Dalam Undang Undang no 32 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup. Petunjuk teknis sangsi pidana tersebut masuk sebagai delik formil. Artinya, tanpa menunggu korban sekalipun jika pencemaran dilakukan dan terbukti melanggar aturan di atas, maka Direktur Utama perusahan  tersebut patut diamankan dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya pada Tenggaranews.com saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Rabu 29 Agustus.

 

 

 

Laporan: Muhamad Syukur

Post Views: 397
Tags: #aturan#dugaan pelanggaran#limbah B3#UU lingkungan hidup
Previous Post

Sejumlah Pejabat Kemenkumham Sultra Berganti

Next Post

Ketua Persit XIV/Hasanuddin Serukan Penangkalan Berita Hoax di Medsos

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Ketua Persit XIV/Hasanuddin Serukan Penangkalan Berita Hoax di Medsos

Ketua Persit XIV/Hasanuddin Serukan Penangkalan Berita Hoax di Medsos

Pemprov Sultra Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Perkembangan Akses Internet

Pemprov Sultra Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Perkembangan Akses Internet

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara