Tenggaranews.com, KENDARI – Direktur PT Sultra Alam Perkasa (SAP), Hasrim menyampaikan klarifikasi terkait dugaan perusahaan miliknya yang bergerak di bidang pengumpulan dan pengangkut (Tranportir) limbah bahan beracun berbahaya (B3), yang terindikasi kuat melanggar undang-undang (UU) lingkungan hidup no 32 tahun 2009.
“Perusahaan kami sudah diaudit dan diperiksa. Semua tidak ada temuan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Karena yang turun dalam tim itu ada juga dari DLHD Kota Kendari, sehingga BAP sudah ditandatangani oleh semua tim penyidik pada saat itu,” ujar Hasrim saat menyampaikan klarifikasi kepada TenggaraNews.com melalui akun WhatsApp miliknya, Kamis 30 Agustus 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, yang berhak menentukan perusahaan itu melanggar aturan hanya Pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
“Yang berhak untuk menentukan sebuah perusahaan itu melanggar aturan adalah Penyidik PPNS atau dari KLH melalui Gakum (Penegakan Hukum). Itupun juga kalau ada temuan tidak langsung di vonis atau ditutup bahkan ditahan. Karena aturan Undang-Undang itu semua ada namanya pembinaan,” katanya.
Sebelumnya, aktivis lingkungan, Genta menduga PT. SAP melanggar Undang-Undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.
“Dalam Undang Undang no 32 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup. Petunjuk teknis sangsi pidana tersebut masuk sebagai delik formil. Artinya, tanpa menunggu korban sekalipun jika pencemaran dilakukan dan terbukti melanggar aturan di atas, maka Direktur Utama perusahan tersebut patut diamankan dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya pada Tenggaranews.com saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Rabu 29 Agustus.
Laporan: Muhamad Syukur