TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tak mengindahkan (mengacuhkan) rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Rekomendasi KASN tersebut ditembuskan ke Divisi Pencegahan dan Divisi Penindakan KPK RI.
Berdasarkan surat rekomendasi KASN nomor: B-3258/KASN/9/2019, tertanggal 30 September 2019 dijelaskan, bahwa pembebasan jabatan sembilan pimpinan tinggi pratama dan 36 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sultra, dilakukan dengan tidak mengindahkan prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, KASN juga menilai kebijakan Gubernur Sultra yang membebas tugaskan sejumlah pimpinan tinggi pratama di Lingkup Pemprov Sultra, sebagaimana yang tertera pada SK Gubernur Sultra nomor 401, tanggal 28 Agustus 2019 menyimpang dari ketentuan Pasal 144 PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Tak hanya itu saja, rotasi dua ASN juga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yaitu tanpa uji kompetensi dan berkoordinasi dengan KASN.
Olehnya itu, KASN menilai kebijakan Gubernur Sultra tersebut menyimpang dari ketentuan Pasal 132 PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN.
Untuk itu, berdasarkan analisis dan kesimpulan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Sultra selaku pejabat pembina kepegawaian, agar meninjau kembali SK nomor 401 tahun 2019, SK nomor 402 tahun 2019 dan SK nomor 403 tahun 2019 serta SK nomor 357 tahun 2019 terkait pemberhentian sembilan ASN dari jabatan pimpinan tinggi pratama, dan 36 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sultra.
Selanjutnya, KASN juga merekomemdasikan agar Gubernur Sultra mengembalikan sembilan jabatan tinggi pratama dan 36 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sultra ke jabatan semula atau setara.
Anehnya, kendati KASN telah melayangkan rekomendasi tersebut, namun hingga saat ini Gubernur Sultra belum juga melaksanakan rekomendasi KASN.
Sehingga komposisi jabatan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sultra masih sesuai SK Gubernur Sultra nomor 401, 402, 403 dan 357 Tahun 2019.
Pasal 144 PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan dari JPT apabila: mengundurkan diri dari Jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Sedangkan pada Pasal 132 PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, ayat (1) menjelaskan, bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. Ayat (2), bahwa mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: sesuai standar kompetensi Jabatan, dan telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Sedangkan ayat (3) berbunyi, bahwa pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Hingga berita ini dipublish, redaksi TenggaraNews.com belum berhasil mendapatkan tanggapan pihak Pemprov Sultra terkait rekomendasi KASN tersebut.
Pj. Sekda Provinsi Sultra yang dihubungi via WhatsApp juga tak memberikan jawaban.
Laporan: Ikas