Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Acuhkan Rekomendasi KASN, Gubernur Sultra Tak Patuh?

Redaksi by Redaksi
December 29, 2019
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tak mengindahkan (mengacuhkan) rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Rekomendasi KASN tersebut ditembuskan ke Divisi Pencegahan dan Divisi Penindakan KPK RI.

Berdasarkan surat rekomendasi KASN nomor: B-3258/KASN/9/2019, tertanggal 30 September 2019 dijelaskan, bahwa pembebasan jabatan sembilan pimpinan tinggi pratama dan 36 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sultra, dilakukan dengan tidak mengindahkan prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Rekomendasi KASN terkait kebijakan non job pejabat di lingkup Pemprov Sultra.

Selain itu, KASN juga menilai kebijakan Gubernur Sultra yang membebas tugaskan sejumlah pimpinan tinggi pratama di Lingkup Pemprov Sultra, sebagaimana yang tertera pada SK Gubernur Sultra nomor 401, tanggal 28 Agustus 2019 menyimpang dari ketentuan Pasal 144 PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Tak hanya itu saja, rotasi dua ASN juga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yaitu tanpa uji kompetensi dan berkoordinasi dengan KASN.

You Might Also Like

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Kahmi Sultra Usul Otsus dan Pansus Pemekaran Sultra

2217 Narapidana dan Anak Binaan di Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 2025

Usai Dilantik Jadi Bupati Buteng, Dr. Azhari Tegaskan Ini Kepada Para Pejabatnya

Olehnya itu, KASN menilai kebijakan Gubernur Sultra tersebut menyimpang dari ketentuan Pasal 132 PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN.

Smiley face

Untuk itu, berdasarkan analisis dan kesimpulan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Sultra selaku pejabat pembina kepegawaian, agar meninjau kembali SK nomor 401 tahun 2019, SK nomor 402 tahun 2019 dan SK nomor 403 tahun 2019 serta SK nomor 357 tahun 2019 terkait pemberhentian sembilan ASN dari jabatan pimpinan tinggi pratama, dan 36 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sultra.

Selanjutnya, KASN juga merekomemdasikan agar Gubernur Sultra mengembalikan sembilan jabatan tinggi pratama dan 36 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sultra ke jabatan semula atau setara.

Anehnya, kendati KASN telah melayangkan rekomendasi tersebut, namun hingga saat ini Gubernur Sultra belum juga melaksanakan rekomendasi KASN.

Sehingga komposisi jabatan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Sultra masih sesuai SK Gubernur Sultra nomor 401, 402, 403 dan 357 Tahun 2019.

Pasal 144 PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan dari JPT apabila: mengundurkan diri dari Jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Sedangkan pada Pasal 132 PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, ayat (1) menjelaskan, bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. Ayat (2), bahwa mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: sesuai standar kompetensi Jabatan, dan telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Sedangkan ayat (3) berbunyi, bahwa pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Hingga berita ini dipublish, redaksi TenggaraNews.com belum berhasil mendapatkan tanggapan pihak Pemprov Sultra terkait rekomendasi KASN tersebut.

Pj. Sekda Provinsi Sultra yang dihubungi via WhatsApp juga tak memberikan jawaban.

Laporan: Ikas

Post Views: 143
Previous Post

Iming-iming Bekerja di VDNI, Adik Wabup Konawe Perdaya Empat Korbannya

Next Post

Lantik PP IMPAK Makassar, Wakil Bupati Kolaka Titip Hal ini ke Pengurus

Redaksi

Redaksi

Related News

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Kahmi Sultra Usul Otsus dan Pansus Pemekaran Sultra

Kahmi Sultra Usul Otsus dan Pansus Pemekaran Sultra

by Redaksi
April 28, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Wilayah Korps Alumni HMI Sulawesi Tenggara (MW. Kahmi Sultra) memgusulkan pemberian status Otonomi khusus kepada Provinsi...

2217 Narapidana dan Anak Binaan di Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 2025

2217 Narapidana dan Anak Binaan di Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 2025

by Redaksi
March 27, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan...

Usai Dilantik Jadi Bupati Buteng, Dr. Azhari Tegaskan Ini Kepada Para Pejabatnya

Usai Dilantik Jadi Bupati Buteng, Dr. Azhari Tegaskan Ini Kepada Para Pejabatnya

by Redaksi
March 21, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Usai dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, SE.,MM, pada Jumat 21 Maret 2025, di Kantor...

Next Post
Lantik PP IMPAK Makassar, Wakil Bupati Kolaka Titip Hal ini ke Pengurus

Lantik PP IMPAK Makassar, Wakil Bupati Kolaka Titip Hal ini ke Pengurus

Promo Special Inviz Akhir Tahun, Rp213 Ribu Karaoke Dua Jam

Promo Special Inviz Akhir Tahun, Rp213 Ribu Karaoke Dua Jam

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Maling Terekam CCTV Saat Beraksi di Rumah Kos  Kemuning
  • Mantan Manager Keuangan PT Pos KCU Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara