TenggaraNews.com, KENDARI – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan soal modal usaha.
Hal itu terungkap saat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil di Kelurahan Sodahoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
AJP mengatakan, pelaku UMKM yang hadir rata-rata mengeluhkan sulitnya mendapat modal usaha. Belum lagi para pelaku UMKM ini, kelompok yang cukup merasakan dampak pandemi Covid-19.
Sehingga dalam masa transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi, mereka begitu kesulitan dana.
Apalagi jika berhubungan dengan pinjam meminjam ke perbankan, banyak dari mereka yang belum memenuhi persyaratan.
Utamanya yang kendala mereka hadapi, tidak terdaftarnya atau para pelaku UMKM ini tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB)
“Banyak mengeluhkan terkait permodalan, tapi tentu sebagai wakil rakyat kita akan mencari solusi terbaik supaya mereka (UMKM) ini bisa berusaha,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menerangkan solusi yang diberikan, salah satunya terkait skema pengembangan UMKM yang ada di Dinas Perindag Pemprov Sultra. Diantaranya dana hibah bergulir bagi pelaku UMKM terdampak.
“Ini bagian dari akselerasi pemerintah dan DPRD, setidaknya pelaku UMKM yang terhambat modal usaha bisa tertolong,” katanya.
Namun tambah dia yang menjadi soal, pengajuan permintaan modal usaha melalui dana hibah bergulir tersebut bukan hanya UMKM di Kota Kendari, tetapi di 16 daerah lainnya di Sultra.
“Melalui DPRD, yang bisa kita alokasikan lewat dana pokir. Sehingga nanti tinggal kita identifikasi siapa-siapa yang sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.
Laporan : Rustam