TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sosialisasi dilaksanakan di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sosialisasi ini melibatkan BNN Provinsi Sultra.
Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian AJP terhadap generasi muda di Kota Kendari.
Politisi muda Golkar ini mengatakan, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Perda.
Setelah Perda dibuat, maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.
Sosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya.
“Saya memilih Perda Nomor 7 Tahun 2019, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan di lingkungan masyarakat,” ujarnya alumni SMA Negeri 1 Kendari ini.
Politisi Partai Golkar Sultra mengatakan, Perda yang disosialisasikan diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat diharapkan semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba, karena tidak bisa hanya pemerintah namun harus ada keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat,” terang ketua Fraksi Golkar ini.
Dikatakan, Kota Kendari menjadi daerah incaran para pengedar Narkoba. Berbagai kalangan telah menjadi korban.
“Narkoba sangat berbahaya, olehnya itu mari bahu membahu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang dampaknya dapat menurunkan aktivitas sistem saraf pusat, menurunkan kerja organ, kesadaran menurun bahkan lamban dalam merespon sesuatu dan narkoba ini menyebabkan ketergantungan bagi para pecandunya,” tutupnya.
Laporan : Rustam