TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga direktur perusahaan tambang yang dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk dimintai keterangan ternyata mangkir.
Ketiga pimpinan perusahaan tersebut, yakni Direktur PT Bersama Pomalaa Maju, Direktur PT Lawu Agung Mining dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa.
Ketiga orang tersebut seharusnya memberikan keterangan pada Kamis, 23 Februari 2023. Namun hingga sore hari, ketiga direktur mangkir dari panggilan penyidik.
Selain direktur, Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur yang bertugas tahun 2018, 2019 dan 2022, juga mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan, keempat orang itu akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo –
Lalindu.
“Kasus ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” kata Dody.
Penyidik sebenarnya memanggil 9 orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, dari 9 orang yang dipanggil, hanya 5 orang saja yang memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terdiri dari inisial SKA, EB, MY dan S masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2020 dan 2021 dan Direktur PT Bahtera Sultra Mining inisial WU,” ungkap Dodi.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada kesempatan ini dan juga saksi-saksi lain.
Laporan : Rustam