TenggaraNews.com, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) mendukung pernyataan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Di mana Tasrif menegaskan, perusahaan tambang tidak boleh mengambil solar subsidi di SPBU. Bila ditemukan, harus ditindak tegas.
“Terkait peryataan menteri ESDM, saya sepakat agar yang menggunakan solar subsidi harus diberi sanksi, ” tegas Ketua Alumni SMANSA Kendari ini.
Pemilik tagline ‘Kendari Bisa’ ini juga menuturkan pemerintah harus tegas, sebab perusahaan tambang harus menggunakan solar industri bukan solar subsidi.
“Jadi saya mendukung pernyataan ESDM. Agar mereka segera mendata perusahan-perusahaan. Kan gampang datanya dari dinas ESDM. Kita pun ada datanya, “jelasnya
Dengan begitu kegiatan perusahaan-perusahaan tambang yang mengambil solar Subsidi bisa diketahui berapa banyak yang digunakan.
“Jadi kegiatannya berapa banyak dan solarnya berapa banyak. Kan bisa dipantau juga dengan pengambilan baik melalui langsung Pertamina maupun agen-agen yang ada di indonesia maupun di Sultra, “ucapnya
Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan akibat langkanya BBM jenis solar ini, terlihat antrian panjang Kendaran truk sedang dan truk besar di beberapa SPBU di Kendari.
Bahkan tak jarang pula para pengendara truk nekat membeli solar eceran milik pedagang emperan.
Dimana, harga BBM di tempat tersebut tentunya sangat berbeda dengan BBM yang ada di Stasiun SPBU.
Laporan : Bing