TenggaraNews.com, JAKARTA – Aksi demonstrasi di bangsa ini kerap berakhir ricuh antar massa aksi dan aparat kepolisian, sehingga korban dari kedua belah pihak tak terelakan lagi.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi mengungkapkan, bahwa pada prinsipnya, hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh Undang-undang (UU). Jadi, siapapun boleh menyampaikan pendapatnya.
Hanya saja, kata Dede, kebebasan tersebut tentu memiliki ketentuan- ketentuan yang mengaturnya, seperti harus disampaikan dengan tertib, damai dan tidak anarkis.
“Termasuk batasan waktunya, jadi selama sesuai dengan ketentuan maka Polri harus mengawal penyampaian pendapat atau demo tersebut dengan baik,” kata Ketua Umum Genppari itu, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Kamis 26 September 2019.
Dede juga menambahkan, hak penyampaian pendapat juga diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum, agar tidak menggangu hak masyarakat lainnya yang akan melaksanakan aktivitasnya. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, dimana dalam pelaksanaannya tentu harus saling menghormati hak dan kewajiban warga yang lainnya.
“Jika ada hal- hal yang tidak sesuai dengan aturan, maka Polri akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika pendekatan persuasif tidak diindahkan, bahkan cenderung ada oknum pendemo yang anarkis, maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanah UU yang ada di pundaknya,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Dede, dalam proses penegakan hukum, setiap anggota Polri harus bertindak sesuai dengan perundangan dan ketentuan. Misalnya, peraturan-peraturan Kapolri.
“Hal ini dimaksudkan agar saat menggunakan kewenangannya tidak terjadi tindakan yang berlebihan,” ucapnya.
Menurut dia, jika ada oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran, tentu harus diperiksa juga oleh Propam Polri untuk mengetahui dan mendalami kejadian yang sebenarnya.
Jika hasil pemeriksaan ternyata dinilai ada pelanggaran, maka oknum anggota tersebut harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi,prinsipnya jika terbukti melakukan pelanggaran, maka siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Dede.
Di samping itu, perlu dipahami bahwa anggota Polri di lapangan adalah manusia juga, sehingga saat mereka dilempari dan sebagainya, maka secara psikologis mungkin saja ada reaksi spontan yang agak emosional.
Oleh karena itu, hendaknya semua pihak bisa menjaga diri agar setiap proses penyampaian pendapat atau demonstrasi dapat dilakukan dengan tertib dan damai.
“Seluruh pihak diharapkan bisa mengendalikan diri, termasuk mewaspadai dari provokasi yang mungkin saja dilakukan oleh pihak ketiga, yang tidak menghendaki aksi damai. Berhati-hati dari kemungkinan peredaran berita hoax yang memprovokasi situasi. Proses penegakan hukum yang adil harus ditegakkan kepada siapapun yang bersalah,” pungkasnya.
Laporan: Ikas