TenggaraNews.com, PADANG-Massa dari sejumlah elemen mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Kota Padang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 7 Oktober 2020.
Selain meneriakkan orasi, massa aksi membawa spanduk dan poster berisikan sejumlah tuntutan. Massa aksi yang menamakan Sumbar Menggugat menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut dan Presiden Republik Indonesia mengeluarkan perpu.
Ikhsan Guciano selaku koordinator BEM Sumatera Barat mengatakan,aksi unjuk rasa ini bernama Sumbar menggugat karena hari ini DPR dan Pemerintah telah mengkhianati rakyat dengan mensahkan RUU omnibus law ditengah pandemi.
“Kami atas nama mahasiswa dan buruh datang ke gedung DPRD Provinsi Sumbar ini dengan maksud DPRD Sumbar sebagai wakil rakyat Sumatera Barat menyatakan sikap menolak RUU omnibus law dan menyampaikan ke pusat bahwa masyarakat Sumbar tegas menolak omnibus law,” tutur mahasiswa Universitas Andalas tersebut.
Setelah berjam-jam berorasi barulah datang ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi,menemui mahasiswa dan langsung naik ke atas mobil komando dengan dikawal oleh aparat kepolisian.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar mengatakan, selaku ketua DPRD Provinsi Sumbar tidak punya kewenangan untuk menolak RUU omnibus law dan siapun yang menemui mahasiswa juga sama jawabannya,” sambil diteriaki oleh mahasiswa dan buruh.
“Tuntutan adik-adik mahasiswa saya terima dulu nanti kita minta pemerintah pusat mengkaji ulang undang-undang omnibus law,” tutur ketua DPRD Provinsi Sumbar.
Masa aksi kecewa dengan pernyataan dari ketua DPRD Provinsi Sumbar karena setiap aksi tolak omnibus law selalu dijanjikan dengan kata-kata akan disampaikan kepusat.
Masa aksi terus berorasi dan menyampaikan tuntutan walaupun dalam kondisi hujan dan membubarkan diri secara tertip pada pukul 18.00 WIB.
Laporan : Randa









