TenggraNews.com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mengakui perihal penerimaan retribusi Alat Peraga Kampanye (APK), yang ditarik dari salah satu bakal calon Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).
Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 3 September 2022.
Hanya saja, kata Satria Damayanti, retribusi dari APK ASR itu hanya untuk pemasangan di tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Jadi, itu kan retribusi sudah masuk ke kas daerah. Tapi sudah disampaikan dengan anggota (pegawai Bapenda) kepada pihak ASR, boleh masang (APK) di mana saja, asalkan tidak boleh di tempat yang melanggar peraturannseperti di pohon. Nah, itu yang ditertibkan, tetapi kalau pemasangan yang kita sudah siapkan, yah nggak apa- apa,” ujar Kepala Bapenda Kota Kendari.
Lebih lanjut, Satria Damayanti menambahkan, pihaknua juga sudah menyarankan agar pemasangan jangan di tempat yang merusak lingkungan.
“Udah kami larang, malahan ada rekamannya saat anggota turun untuk jangan memasang di tempat – tempat yang tidak diboleh kan,” tambahnya.
Menurut dia, polemik yang terjadi merupakan miskomunikasi antara Bapenda dan tim ASR.
“Bisa jadi ini miskomunikasi, mungkin lain yang datang ke sini, lain juga yang masang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemasangan pamflet, baliho dan sejenisnya di pohon dan tiang listrik melanggar Perda nomor 10 tahun 2014.
Laporan : Munir